Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.RUSITA
2.RIDUAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSITA
2RIDUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.812.030,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 165.812.030,- (SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS DUA BELAS RIBU TIGA PULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 123.228.920,- (SERATUS DUA PULUH TIGA JUTA DUA RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH) ditambah bunga sebesar 28.388.740,- (DUA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 14.194.370,- (EMPAT BELAS JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM NO 01658 ATAS NAMA RIDUAN Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak