Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm AKHMAD RIFANI, S.H.,M.H ANANG HAMLI BIN FAJRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-639/O.3.18/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMAD RIFANI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG HAMLI BIN FAJRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

--------Bahwa ia terdakwa ANANG HAMLI Bin (Alm) FAJRI selaku Kepala Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor: 188.45/501-KUM/2011 tanggal 14 April 2011 tentang pemberhentian Pejabat sementara dan pengangkatan Kepala Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Periode 2011 - 2017 dan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor: 188.45/902-KUM/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Periode Tahun 2017-2023, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum: terdakwa tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam pengelolaan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang bertentangan dengan Pasal 29 huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 26 ayat (4) huruf d dan huruf f, Pasal 72 ayat (5), 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdakwa tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pengeluaran dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 dan Tahun Anggaran 2018 tanpa melibatkan Sekretaris Desa, Pelaksana Kegiatan (PK) dan Bendahara yang tergabung sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (3) Permendagri nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 ayat (2), Pasal 29 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 ayat (1) ,Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6, Pasal 7 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2),Pasal 24 ayat (3), Pasal 28 ayat (5), Pasal 30 ayat (1), (2) dan ayat (3), Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, selanjutnya terdakwa selaku Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan Anggaran Keuangan Desa dilakukan tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang terdiri dari perangkat desa, Lembaga kemasyarakatan desa dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang bertugas memeriksa hasil pekerjaan yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Lembaga kemasyarakatan desa di dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola maupun melaui penyedia barang/jasa yang telah ditetapkan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 selain itu di dalam pelaksanaan pembangunan yang bernilai di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada Anggaran Pengeluaran dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015 sampai dengan 2018 tanpa melibatkan dan memfungsikan Pelaksana Kegiatan (PK) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Desa lampiran BAB I Huruf C angka 7 dan angka 8, BAB III Huruf A, Huruf  B dan Huruf C serta Pasal 1 angka 20 dan angka 21, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, terdakwa tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam mempertanggungjawabkan pembelanjaan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015 s/d 2018 dengan tidak melengkapi bukti-bukti dukung yang sah, bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 28 huruf a dan huruf b Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, Selanjutnya terdakwa selaku kepala desa dalam pengelolaan APBDes Desa Jilatan Tahun Anggaran 2015 s/d 2018 tidak melaksanakan penyetoran pajak yang dipungut ke kas negara dengan mekanisme dan tata cara yang benar sebagaimana dalam ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Undang-Undangan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa sendiri, yang merugikan keuangan negara atau perekenomian negara sebesar Rp1.171.887.210,70 (Satu milyar seratus tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus sepuluh rupiah tujuh puluh sen), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Tahun 2015 s/d 2018 pada Desa Jilatan oleh Inspektorat Kabupaten Tanah Laut Nomor 700.1.2.21/709/Insp2023 tanggal 27 Juli 2023.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:
--------Bahwa ia ANANG HAMLI Bin (Alm) FAJRI selaku Kepala Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/501-KUM/2011 tanggal 14 April 2011 tentang pemberhentian Pejabat sementara dan pengangkatan Kepala Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Periode 2011 - 2017 dan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/902-KUM/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Periode Tahun 2017-2023, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah menguntungkan diri terdakwa sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada diri terdakwa selaku Kepala Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut dalam pengelolaan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015 s/d 2018 yang mana terdakwa tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku telah mempergunakan anggaran tersebut tidak sesuai tata cara pengelolaan keuangan desa yang dilakukan terdakwa sehingga bertentangan dengan Pasal 29 huruf c, Pasal 29 huruf f, Pasal 26 ayat (4) huruf d dan huruf f, Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdakwa tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015 s/d 2018 tanpa melibatkan Sekretaris Desa, Pelaksana Kegiatan (PK) dan Bendahara yang tergabung sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdakwa tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku dengan tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang terdiri dari perangkat desa dan Lembaga kemasyarakatan desa dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang bertugas memeriksa hasil pekerjaan yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Lembaga kemasyarakatan desa di dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara swakelola maupun melaui penyedia barang/jasa yang telah ditetapkan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015 s/d 2018, yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Desa lampiran BAB I Huruf C angka 8 dan Pasal 1 angka 21, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12 ayat (2), Pasal 15, Pasal 19 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, terdakwa tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam pelaksanaan pembangunan yang bernilai di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada Anggaran Pengeluaran dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015 s/d 2018 tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan (PK) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Desa lampiran BAB II Huruf A angka 2 dan BAB III Huruf C serta Pasal 19 ayat (3) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, terdakwa tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam mempertanggungjawabkan pembelanjaan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015 s/d 2018 dengan tidak melengkapi bukti-bukti dukung yang sah, bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 28 huruf a dan huruf b Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, terdakwa tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku di dalam melaksanakan penyetoran pajak yang dipungut ke kas negara, bertentangan dengan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan mengakibatkan penyimpangan dalam pengelolaan (APBDes) Tahun Anggaran 2015 s/d 2018 tidak sesuai mekanisme dan tata cara yang benar, merugikan keuangan negara atau perekenomian negara sebesar Rp1.171.887.210,70 (Satu milyar seratus tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus sepuluh rupiah tujuh puluh sen), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Tahun 2015 s/d 2018 pada Desa Jilatan oleh Inspektorat Kabupaten Tanah Laut Nomor 700.1.2.21/709/Insp/2023 tanggal 27 Juli 2023.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya