Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.Sus/2024/PN Bjm Akhmadi Rakhmat Manullang, SH TONY Alias TONY Bin WAHYUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 364/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1317 /O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmadi Rakhmat Manullang, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONY Alias TONY Bin WAHYUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa TONY Alias TONY Bin WAHYUNI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Propinsi Pelaihari Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya, petugas dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Kalsel diantaranya saksi SARJUL UMMAH, S.Hi Bin H. ACHMAD BUAITHI dan saksi BOTTOR SH PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian saksi SARJUL UMMAH, S.Hi Bin H. ACHMAD BUAITHI dan saksi BOTTOR SH PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta Tim melakukan observasi disekitar tempat tersebut dan melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan 1 (satu) unit motor Vario warna hitam DA 6058 LBO sedang berhenti mau mengisi bensin, lalu saksi SARJUL UMMAH, S.Hi Bin H. ACHMAD BUAITHI dan saksi BOTTOR SH PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta Tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan dilakukan interogasi yang mengaku bernama TONY Alias TONY Bin WAHYUNI (Terdakwa) dan dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit motor Vario warna hitam DA 6058 LBO dimana ditemukan di dalam kotak Accu lantai sepeda motor yakni 1 (satu) buah bungkus indomie limau kuit yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkus snack gery coklat dan didalamnya ada lagi 1 (satu) lembar tisu warna putih, yang setelah dibuka ditemukan : 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 24,10 gram (berat bersih 23,5 gram) dan 20 (dua puluh) butir XTC warna biru berat bersih 8 gram, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah HP merk OPPO CPH 2557 warna biru malam sebagai alat komunikasi memesan narkotika jenis sabu dan XTC ;
  • Bahwa kemudian saksi SARJUL UMMAH, S.Hi Bin H. ACHMAD BUAITHI dan saksi BOTTOR SH PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta Tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa untuk menanyakan apakah masih ada narkotika jenis sabu yang disimpan dan diakui Terdakwa masih ada lagi narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah Terdakwa di Jalan Rajawali Rt. 17 No. - Kelurahan Karya Bersama Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi ABD. ARSYID Bin TASI selaku tetangga, saksi SARJUL UMMAH, S.Hi Bin H. ACHMAD BUAITHI dan saksi BOTTOR SH PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta Tim menemukan 1 (satu) buah HP merk ADVAN warna Gold yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,02 gram (berat bersih 0,61gram), kemudian petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 24,10 gram (berat bersih 23,5 gram), 20 (dua puluh) butir XTC warna biru berat bersih 8 gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,02 gram (berat bersih 0,61gram) tersebut namun terdakwa tidak ada memillikinya sehingga terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut ;
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada saat diamankan oleh pihak petugas kepolisian, 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 24,10 gram (berat bersih 23,5 gram), 20 (dua puluh) butir XTC warna biru berat bersih 8 gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,02 gram (berat bersih 0,61gram) tersebut adalah milik Saudara IQBAL Alias KONCO (Daftar Pencarian Orang), dimana sebelumnya terdakwa disuruh Saudara IQBAL Alias KONCO untuk mengambilnya dengan cara di ranjau di suatu jalan Rt. 25 samping kuburan di bawah pohon sawit dengan mendapatkan upah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
  • Bahwa adapun sabu dan XTC setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Laporan Pengujian masing-masing dengan Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0104 tertanggal 02 Pebruari 2024 ternyata POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dengan Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0105 tertanggal 02 Pebruari 2024 ternyata POSITIF mengandung N, alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yakni : 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 24,10 gram (berat bersih 23,5 gram), 20 (dua puluh) butir XTC warna biru berat bersih 8 gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,02 gram (berat bersih 0,61gram) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

---------- Bahwa ia terdakwa TONY Alias TONY Bin WAHYUNI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Propinsi Pelaihari Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya, petugas dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Kalsel diantaranya saksi SARJUL UMMAH, S.Hi Bin H. ACHMAD BUAITHI dan saksi BOTTOR SH PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian saksi SARJUL UMMAH, S.Hi Bin H. ACHMAD BUAITHI dan saksi BOTTOR SH PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta Tim melakukan observasi disekitar tempat tersebut dan melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan 1 (satu) unit motor Vario warna hitam DA 6058 LBO sedang berhenti mau mengisi bensin, lalu saksi SARJUL UMMAH, S.Hi Bin H. ACHMAD BUAITHI dan saksi BOTTOR SH PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta Tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan dilakukan interogasi yang mengaku bernama TONY Alias TONY Bin WAHYUNI (Terdakwa) dan dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit motor Vario warna hitam DA 6058 LBO dimana ditemukan di dalam kotak Accu lantai sepeda motor yakni 1 (satu) buah bungkus indomie limau kuit yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkus snack gery coklat dan didalamnya ada lagi 1 (satu) lembar tisu warna putih, yang setelah dibuka ditemukan : 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 24,10 gram (berat bersih 23,5 gram) dan 20 (dua puluh) butir XTC warna biru berat bersih 8 gram, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah HP merk OPPO CPH 2557 warna biru malam sebagai alat komunikasi memesan narkotika jenis sabu dan XTC ;
  • Bahwa kemudian saksi SARJUL UMMAH, S.Hi Bin H. ACHMAD BUAITHI dan saksi BOTTOR SH PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta Tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa untuk menanyakan apakah masih ada narkotika jenis sabu yang disimpan dan diakui Terdakwa masih ada lagi narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah Terdakwa di Jalan Rajawali Rt. 17 No. - Kelurahan Karya Bersama Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi ABD. ARSYID Bin TASI selaku tetangga, saksi SARJUL UMMAH, S.Hi Bin H. ACHMAD BUAITHI dan saksi BOTTOR SH PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN beserta Tim menemukan 1 (satu) buah HP merk ADVAN warna Gold yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,02 gram (berat bersih 0,61gram), kemudian petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 24,10 gram (berat bersih 23,5 gram), 20 (dua puluh) butir XTC warna biru berat bersih 8 gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,02 gram (berat bersih 0,61gram) tersebut namun terdakwa tidak ada memillikinya sehingga terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut ;
  • Bahwa adapun sabu dan XTC setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Laporan Pengujian masing-masing dengan Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0104 tertanggal 02 Pebruari 2024 ternyata POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dengan Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0105 tertanggal 02 Pebruari 2024 ternyata POSITIF mengandung N, alfa-Dimetil-3,4-Metilendioksi Fenetilamin (MDMA) yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yakni : 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 24,10 gram (berat bersih 23,5 gram), 20 (dua puluh) butir XTC warna biru berat bersih 8 gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,02 gram (berat bersih 0,61gram) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya