Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. ABDUL KHAIR Als KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 924 /O.3.10/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KHAIR Als KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL KHAIR Als KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm) pada hari  Senin tanggal  27 November 2023  sekitar pukul 18.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di pinggir Jalan Kelayan B Gang CERMI Rt. 20 Rw. 02   Kelurahan Kelayan  Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari  Senin tanggal  27 November 2023  sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa sebelumnya dihubungi oleh seseorang yang dipanggil                 Sdr. BOS dengan maksud memesan sabu sebanyak 5 gram, kemudian terdakwa menghubungi saksi MARBAKI Als BAKI Als FREDI Bin BASNI (disidangkan dalam penuntutan terpisah) untuk memesan sabu seberat 5 gram dan saat itu saksi MARBAKI Als BAKI Als FREDI Bin BASNI menyanggupinya dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sekitar pukul 14.00 wita terdakwa kembali  dihubungi oleh seseorang yang dipanggil Sdr. BOS dengan maksud menanyakan apakah sudah ada sabunya, selanjutnya  terdakwa kembali menghubungi                  saksi MARBAKI Als BAKI Als FREDI Bin BASNI untuk menanyakan apakah sabunya sudah  ada dan saat itu saksi MARBAKI Als BAKI Als FREDI Bin BASNI menjawab bahwa sabunya sudah ada dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya sekitar pukul 16.00 Wita di depan Hotel Karisma di Jalan Pekauman Banjarmasin, kemudian terdakwa mendatangi ketempat dimaksud dan saat itu terdakwa bertemu dengan saksi MARBAKI Als BAKI Als FREDI Bin BASNI di pinggir Jalan Kelayan B Gang CERMI Rt. 20 Rw. 02 Kelurahan Kelayan  Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dari saksi MARBAKI Als BAKI Als FREDI Bin BASNI dan setelah selesai menyerahkan sabu kemudian saksi MARBAKI Als BAKI Als FREDI Bin BASNI meninggalkan tempat tersebut
  • Bahwa setelah terdakwa menerima sabu tersebut kemudian tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi  ARIEO DELANO K  dan saksi RAHMAT HIDAYAT  yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa  terdakwa menjual narkotika jenis sabu dan ketika petugas  melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 5,04 gram (berat bersih 4,84 gram), 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna merah, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna silver dengan nomor simcard 0831-5407-812,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09468/NNF/2023 tanggal 6  Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair:

---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL KHAIR Als KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm) pada hari  Senin tanggal  27 November 2023  sekitar pukul 18.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di pinggir Jalan Kelayan B Gang CERMI Rt. 20 Rw. 02   Kelurahan Kelayan  Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi  ARIEO DELANO K  dan saksi RAHMAT HIDAYAT  sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu dan menindak lanjuti kemudian pada hari  Senin tanggal  27 November 2023  sekitar pukul 18.30 Wita  petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada  di pinggir Jalan Kelayan B Gang CERMI Rt. 20 Rw. 02   Kelurahan Kelayan  Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan ketika petugas  melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 5,04 gram (berat bersih 4,84 gram), 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna merah, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna silver dengan nomor simcard 0831-5407-812,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09468/NNF/2023 tanggal 6  Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya