Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
500/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Adhyaksa Putera, S.H. | Abdullah Rizani Alias Riza bin Ahmad Kusari (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 500/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1849/O.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : --------Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH RIZANI Als. RIZA Bin AHMAD KUSARI (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran RT.24 No.- Kel. Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di Toko Ponsel Gilang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------- -------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi HELMANI dan saksi ANGGARA SAPUTRA mendapatkan informasi bahwa orang yang dipanggil RIZA menjual / mengedarkan sabu-sabu di Toko Ponsel Gilang miliknya yang beralamat di Jalan Veteran RT.-24 No. – Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan dari informasi tersebut saat itu terdakwa sedang berada di Toko Ponsel Gilang miliknya, setelah mendapat informasi selanjutnya saksi HELMANI dan saksi ANGGARA SAPUTRA dengan di pimpin Kanit I IPDA SATRYA A.G.S.S, S.Tr.K langsung pergi ke Toko Ponsel Gilang, setelah sampai di Toko tersebut saksi HELMANI dan saksi ANGGARA SAPUTRA berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di Toko Ponsel Gilang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh salah satu warga setempat yaitu saksi DENY YUPAMSYAH Bin BURHANNUDIN (Alm) dan telah diketemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket yng diduga sabu-sabu diantaranya 1 (satu) buah kotak plastik kecil bertuliskan Supper Soccer yang di dalamnya berisi 8 (delapan) paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,18 (dua koma satu delapan) gram yang ditemukan di lantai dalam Toko Ponsel Gilang, sedangkan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Polo Trands berisi 10 (sepuluh) paket sabu-sabu dengan berat bersih 21,65 (dua puluh satu koma enam lima) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 (satu) pak plastik kecil yang ditemukan tergantung di dinding dalam Toko Ponsel Gilang, selanjutnya setelah ditanyakan kepada terdakwa perihal barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 02495/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., RENDI DWI MARTA CAHYA, ST. disimpulkan bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,105 gram adalah benar Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- ATAU KEDUA : --------Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH RIZANI Als. RIZA Bin AHMAD KUSARI (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran RT.24 No.- Kel. Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di Toko Ponsel Gilang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi HELMANI dan saksi ANGGARA SAPUTRA mendapatkan informasi bahwa orang yang dipanggil RIZA menjual / mengedarkan sabu-sabu di Toko Ponsel Gilang miliknya yang beralamat di Jalan Veteran RT.-24 No. – Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan dari informasi tersebut saat itu terdakwa sedang berada di Toko Ponsel Gilang miliknya, setelah mendapat informasi selanjutnya saksi HELMANI dan saksi ANGGARA SAPUTRA dengan di pimpin Kanit I IPDA SATRYA A.G.S.S, S.Tr.K langsung pergi ke Toko Ponsel Gilang, setelah sampai di Toko tersebut saksi HELMANI dan saksi ANGGARA SAPUTRA berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam Toko Ponsel Gilang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh salah satu warga setempat yaitu saksi DENY YUPAMSYAH Bin BURHANNUDIN (Alm) dan telah diketemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket yng diduga sabu-sabu diantaranya 1 (satu) buah kotak plastik kecil bertuliskan Supper Soccer yang di dalamnya berisi 8 (delapan) paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,18 (dua koma satu delapan) gram yang ditemukan di lantai dalam Toko Ponsel Gilang, sedangkan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Polo Trands berisi 10 (sepuluh) paket sabu-sabu dengan berat bersih 21,65 (dua puluh satu koma enam lima) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 (satu) pak plastik kecil yang ditemukan tergantung di dinding di dalam Toko Ponsel Gilang, selanjutnya setelah ditanyakan kepada terdakwa perihal barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 02495/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., RENDI DWI MARTA CAHYA, ST. disimpulkan bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,105 gram adalah benar Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |