Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm ANDRYAWAN PERDANA DISTA AGARA,SH 1.H. ANDI SYAMSUL BAHRI Bin (alm) MADA ALI
2.ANDI RUSLANTO Als ANTO Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI
3.NUR CAHAYA Binti H. ANDI SYAMSUL BAHRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–365/O.3.20/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRYAWAN PERDANA DISTA AGARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. ANDI SYAMSUL BAHRI Bin (alm) MADA ALI[Penahanan]
2ANDI RUSLANTO Als ANTO Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI[Penahanan]
3NUR CAHAYA Binti H. ANDI SYAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I H. ANDI SYAMSUL BAHRI Bin (alm) MADA ALI, Terdakwa II  ANDI RUSLANTO Als ANTO Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, Terdakwa III NUR CAHAYA Binti H. ANDI SYAMSUL BAHRI selaku nasabah Kredit KUPEDES BRI Unit Guntung Payung Cabang Martapura bersama- sama dengan saksi RICHARD WYLSON TAKAENDENGAN Als WILLY – DJONI TAKAENDENGAN selaku Mantri Kupedes pada kantor BRI Unit Guntung Payung Cabang Martapura berdasarkan Surat Keputusan Nomor B.02/KC-X/SDM/01/2020 tanggal 3 Januari 2020 (telah dilakukan penuntutan), sejak bulan Maret Tahun 2020 sampai dengan bulan Desember Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2020, bertempat di Kantor BRI Cabang Martapura Unit Guntung Payung yang beralamat di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Hasil Audit oleh Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (BPKP) yang tertuang dalam LAPORAN HASIL AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KREDIT KUPEDES FIKTIF DENGAN CARA TOPENGAN DAN TEMPILAN YANG DISALURKAN OLEH BRI UNIT GUNTUNG PAYUNG CABANG MARTAPURA TAHUN 2020 tanggal 07 Oktober 2022 menyatakan bahwa terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp2.755.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah), dengan rincian :

1.

Nilai Pemberian pencairan kredit Kupedes kepada 38 debitur periode Maret sampai dengan Desember 2020

Rp2.755.000.000,-

2.

Nilai pemberian/pencairan kredit Kupedes kepada 38 debitur periode Maret sampai dengan Desember 2020 yang memenuhi persyaratan pemberian kredit

0,-

3.

Kerugian Keuangan Negara (1-2)

Rp2.755.000.000,-

             

Berdasarkan kedudukannya atau jabatannya Saksi RICHARD WYLSON TAKAENDENGAN Als WILLY – DJONI TAKAENDENGAN sebagai Mantri / Pemrakarsa Kredit Kupedes sejak bulan Maret Tahun 2020 sampai dengan bulan Desember Tahun 2020 sebagaimana Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor SE.29-DIR/KRD/05/2019 tentang Kupedes yang bertugas dalam melakukan pemeriksaan ke tempat tinggal dan tempat usaha calon debitur, untuk memastikan domisili sesuai dengan data identitas, usaha debitur berjalan baik, sesuai RPT maupun CPP, kondisi agunan memadai, melakukan pemeriksaan di SLIK OJK dan SICD, dan hal-hal lain yang diperlukan sebagai pertimbangan dalam analisis kredit serta melakukan Analisis dan perhitungan kebutuhan Kupedes berupa pemeriksaan dan analisis terhadap aspek usaha calon debitur, analisis usaha, sumber pendapatan dan Riwayat peminjam, dan perhitungan kemampuan perngembalian kredit yang tidak memperhatikan dan mengutamakan prinsip Analisis watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), prospek usaha (condition), dan agunan kredit (collateral) sehingga kesempatan tersebut digunakan oleh Saksi RICHARD WYLSON TAKAENDENGAN Als WILLY – DJONI TAKAENDENGAN bersama dengan Terdakwa I H. ANDI SYAMSUL BAHRI Bin (alm) MADA ALI, Terdakwa II ANDI RUSLANTO Als ANTO Bin H. ANDI SYAMSUL BAHRI, Terdakwa III NUR CAHAYA Binti H. ANDI SYAMSUL BAHRI selaku nasabah Kredit KUPEDES BRI Unit Guntung Payung Cabang Martapura untuk melakukan pemberian pencairan kredit Kupedes demi kepentingan sendiri sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp Rp2.755.000.000,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah).

----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya