Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2024/PN Bjm Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H. SEPTIAN ADE SAPUTRA Als ADE Bin WALSON (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 272/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1101/O.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN ADE SAPUTRA Als ADE Bin WALSON (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa SEPTIAN ADE SAPUTRA Als ADE Bin  WALSON(Alm), pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tanggal 10 Februari 2024,09 Februari 2024,08 Februari 2024,05 Februari 2024,04 Februari 2024 dan 03 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wita sampai dengan pukul 21.30 Wita d atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pangeran Hidayatullah No 09 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui oleh yang berhak, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;--------
-----------Berawal ketika saksi MUHAMMAD ACHYAR Bin SARBI selaku Kepala Toko RF Telur Segar mendapat informasi dari anak buahnya bahwa uang hasil penjualan telur dari dalam  laci kasir sudah berkurang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian saksi melakukan  pengecekan rekaman CCTV dan diketahui bahwa yang mengambil uang tersebut adalah terdakwa SEPTIAN ADE SAPUTRA Als ADE Bin WALSON(alm) yang bertugas sebagai jaga parkir didepan toko, yang dilakukan terdakwa sebanyak 7(tujuh) kali dari tanggal 03 Februari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024 pada malam hari dengan cara membuka laci meja kasir yang tidak terkunci dilantai satu toko.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Toko RF Telur Segar mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).  
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 jo Pasal  64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya