Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
668/Pid.B/2024/PN Bjm Nonie Ervina Rais, SH Yandri Saerang bin Fredy Saerang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 668/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2560/O.3.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nonie Ervina Rais, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yandri Saerang bin Fredy Saerang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa Yandri Saerang Bin Fredy Saerang pada bulan Agustus 2023 atau atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu pada tahun 2023 bertempat di Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar para saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada bulan Juli 2023 terjadi pertemuan antara terdakwa Yandri Saerang selaku Direktur Utama PT. Bintang Prima Coal, saksi Erna Cherdiaty, S.E Direktur PT. Bintang Prima Coal dengan saksi Wenas Fero Patrice Dirga selaku Direktur PT. Trisula Tirta Sembada dan saksi Jeffri Kindangen selaku Komisaris PT. Trisula Tirta Sembada, di Hotel Novotel Banjarbaru membahas mengenai rencana kerjasama pengadaan pembelian batubara sebanyak 55.000 Metrik Ton dengan kalori GAR 6000/5800 untuk dikirim kepada PT.Niaga Utama Indonesia dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per metrik ton terima di stokfile, selanjutnya terdakwa menyanggupi atas permintaan pengadaan batubara dari PT.Trisula Tirta Sembada tersebut dan mulai melakukan pengadaan batu bara yang ada di daerah KM 94 Binuang Kabupaten Tapin. Kemudian pada tanggal 26 Juli 2023 terdakwa selaku Direktur Utama PT. Bintang Prima Coal dengan saksi Wenas Fero Patrice Dirga selaku Direktur PT. Trisula Tirta Sembada melakukan perjanjian kerjasama Pengadaan Batubara Nomor : 001/PK/TTS-BPC/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 yang dalam perjanjian tersebut berisi kesepakatan bahwa terdakwa akan mencari, memastikan dan menyediakan sumber / tambang batubara dari pemilik IUP yang berizin sesuai dengan kebutuhan yang diminta oleh pihak pertama PT. Trisula Tirta Sembada dengan kesepakatan apabila memperoleh keuntungan akan dibagi sama yaitu sama-sama menerima 50 persen dari keuntungan.
  • Selanjutnya terdakwa membeli batubara untuk dijual kepada PT. Trisula Tirta Sembada kepada saksi H. Amir Hamzah pada bulan Agustus 2023 dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per ton sebanyak 4.500 MT dengan total Rp.3.825.000.000,- (tiga Milyar delapan ratus dua puluh lima juta) rupiah. Terdakwa membeli batubara kepada saksi H. Zaim pada bulan Agustus 2023 dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per ton sebanyak 4.500 MT dengan total Rp.3.375.000.000 (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta) rupiah. Lalu terdakwa juga membeli batubara kepada saksi Subadi pada bulan Agustus 2023 sebanyak 500 MT dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per metrik ton dengan total Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah sehingga total pembelian batubara tersebut adalah  Rp.7.550.000.000,-  (tujuh milyar lima ratus lima puluh juta) rupiah. Setelah itu terdakwa memberitahu kepada saksi Wenas Fero Patrice Dirga bahwa ada batubara yang ada di stokfile sebanyak kurang lebih 10.000 MT kemudiaan saksi Wenas Fero Patrice Dirga lakukan pengecekan batubara dengan GAR 6000/5800 yang berada di stokfile Raudatul Janah KM 94, Stokfile Rezeki Makmur Sentosa KM 94, Stokfile Binuang Mitra Mandiri KM 94 yang berada di Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin.
  • Kemudian PT. Trisula Tirta Sembada menyetujui pembelian batubara untuk tongkang pertama pembayaran batubara sebanyak 10.000 MT ditambah biaya angkutan terdiri dari harga batubara Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per metrik ton dengan biaya angkutan Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) per metrik ton telah  dikirim invoice tagihan dari terdakwa kepada saksi Wenas Fero Patrice Dirga sebesar Rp.6.400.000.0000,- (enam milyar empat ratus juta) rupiah, selanjutnya PT.Trisula Tirta Sembada melakukan pembayaran atas invoice tersebut dan telah mengirimkan uang dari rekening Bank BCA Nomor 7880746850 atas nama PT.Trisula Tirta Sembada kepada terdakwa sebanyak Rp.6.400.000.0000,- (enam milyar empat ratus juta rupiah) dengan tujuan rekening Bank BCA Nomer 0510837983 atas nama saksi Erna Cherdiaty,SE Direktur PT.Bintang Prima Coal selanjutnya terjadilah pengiriman batubara untuk tongkang pertama sebanyak 9.902,213 MT yang dimuat dengan Tougbout TB Barito T 1 dan tongkang BG Dragoness B melalui pelabuhan PT.Hasnur Jaya Internasional.
  • Bahwa pengiriman tongkang pertama dengan Tougbout TB Barito T 1 dan tongkang BG Dragoness B sebanyak 9.902,213 MT pada tanggal 23 Agustus 2023 tersebut telah ditolak oleh Pihak Pembeli PT.Niaga Utama Indonesia karena batubara yang telah dikirim oleh terdakwa setelah dilakukan pengujian Kalorinya tidak mencapai GAR 6000/5800 sesuai kesepakatan kontrak.
  • Bahwa dikarenakan batubara yang muat dalam Tougbout TB Barito T 1 dan tongkang BG Dragoness B sebanyak 9.902,213 MT tersebut telah atau ditolak oleh Pihak Pembeli PT.Niaga Utama Indonesia maka saksi Wenas Fero Patrice Dirga menjual batubara tersebut kepada saksi Munandar Kerta Wardana dengan harga Rp.4.755.697.228,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh delapan) rupiah sehingga PT. Trisula Tirta Sembada mengalami kerugian Rp.1.644.303.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh empat juta tiga ratus tiga ribu) rupiah.
  • Bahwa Selanjutnya terdakwa memberitahu kepada saksi Wenas Fero Patrice Dirga ada batubara yang ada/ready di stokfile untuk pengadaan batubara tongkang kedua, lalu saksi Wenas Fero Patrice Dirga dan saksi Muhammad Tavip melakukan pengecekan batubara dengan GAR 6000/5800 yang berada di stokfile Raudatul Janah KM 94, Stokfile Rezeki Makmur Sentosa KM 94, Stokfile Binuang Mitra Mandiri KM 94 yang berada di Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin. Setelah itu untuk pengadaan batubara tongkang Kedua untuk pembayaran batubara sebanyak 10.000 MT ditambah biaya angkutan telah dikirim invoice tagihan dari terdakwa kepada saksi Wenas Fero Patrice Dirga sebesar Rp.6.400.000.0000,- (enam milyar empat ratus juta) rupiah lalu PT. Trisula Tirta Sembada melakukan pembayaran atas invoice tersebut dan telah mengirimkan uang dari rekening Bank BCA Nomor 7880746850 atas nama PT. Trisula Tirta Sembada kepada terdakwa sebanyak Rp.6.400.000.0000,- (enam milyar empat ratus juta) rupiah dengan tujuan rekening Bank BCA Nomer 0510837983 atas nama saksi Erna Cherdiaty,SE Direktur PT.Bintang Prima Coal.
  • Bahwa setelah menerima uang dari PT. Trisula Tirta Sembada sebesar Rp.6.400.000.000,- (enam milyar empat ratus juta) rupiah lalu terdakwa melakukan pembelian batubara kepada saksi H. Amir Hamzah dengan harga Rp.850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per metrik ton batubara sebanyak 2.000 MT dengan total Rp.1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta) rupiah dan Pembelian kepada saksi H. Zaim dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per metrik ton batubara sebanyak 2.500 MT dengan total Rp.1.875.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta) Rupiah dan pembelian kepada saksi Subadi dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per metrik ton batubara sebanyak 500 MT dengan total Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta) rupiah sehingga total pembelian batubara adalah Rp.3.925.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta) rupiah untuk batubara sebanyak 5.000 MT.
  • Bahwa uang yang telah dikirim dari PT. Trisula Tirta Sembada untuk pembelian batubara tongkang kedua sebesar Rp.6.400.000.000,- (enam milyar empat ratus juta) rupiah dan dengan uang tersebut terdakwa membeli batubara sebanyak 5.000 MT sebesar Rp.3.925.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta) rupiah, kemudian terdakwa gunakan pembayaran kekurangan batubara tongkang pertama kepada saksi H. Amir Hamzah Rp.1.150.00.000 (satu milyar seratus lima puluh juta) rupiah dan masih tersisa Rp.1.325.000.000,- terdakwa gunakan untuk belanja batubara.
  • Bahwa terdakwa hanya dapat menyediakan batubara pada tongkang kedua sebanyak 5.000 MT ton karena uang yang telah dibayar kan oleh PT. Trisula Tirta Sembada dari pengakuan YANDRI SAERANG digunakan untuk pembayaran tongkang pertama kepada saksi H. Amir Rp.1.150.00.000 (satu milyar seratus lima puluh juta) rupiah dikarenakan terdakwa melakukan pembelian batubara tersebut dengan harga yang berbeda dari kesepakatan awal dengan PT. Trisula Tirta Sembada yaitu Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) pertonnya, sedangkan uang pembayaran yang telah diserahkan dari PT.Trisula Tirta Sembada kepada PT.Bintang Prima Coal adalah Rp.6.400.000.0000,- (enam milyar empat ratus juta) rupiah sehingga terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp.1.150.000.000,- (satu milyar seratus  lima puluh juta) rupiah.
  • Bahwa pada bulan November 2023 batubara yang telah dikirim oleh terdakwa sebagai pemenuhan tongkang kedua yang terletak di pelabuhan Hasnur sebanyak 5.000 MT ton diminta dikeluarkan dari pelabuahan dikarenakan telah melewati bayas waktu yang telah ditenyikan oleh pihak pelanbuhan. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Ayu Aslamiah untuk meminta ijin memindahkan dan menumpuk batubara tersebut ke stockfile PT. Rahmad Bersinar Utama (PT.RBU) milik saksi Ayu Aslamiah sebanyak 2.619 MT, batubara yang masih dipelabuhan sebanyak 600 MT dan batubara yang hilang saat berada di Pelabuhan sebanyak 1.781 MT.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi Ayu Aslamiah untuk mencarikan pembeli untuk batubara yang berada di Stokfile RBU sebanyak 2.619 MT dan dipelabuhan hasnur 600 MT, kemudian saksi Ayu Aslamiah mempertemukan terdakwa dan saksi Jeffri Kindangen selaku Komisaris PT. Trisula Tirta Sembada kepada sdr. Habib Solikhin dari PT. Global Energy Mandiri Raya dan pada pertemuan tersebut disepakati dengan penjualan batubara seharga Rp.550.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) ribu permetrik ton dengan total harga sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta) rupiah dengan system pembayaran awal 30?n sisa pembayaran setelah selesai muat vessel+10 hari kerja, selanjutnya terdakwa menyetujui hal tersebut dan uang muka pembayaran dari sdr. Habib Solikhin sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) rupiah diserahkan oleh dan kepada terdakwa Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) rupiah secara cash di Banjarmasin dan saksi Ayu Aslamiah kepada juga melakukan transfer ke rekening milik saksi Jeffri Kindangen sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah. Terhadap uang pembelian batubara tersebut terdakwa hanya menyerahkan kepada saksi Jeffri Kindangen selaku Komisaris PT. Trisula Tirta Sembada yang merupakan pemilik batubara sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) rupiah saja dan untuk sisa uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta) rupiah dikuasai oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan pengiriman batubara sebagai pemenuhan penjualan batubara tongkang pertama bukanlah dengan batubara yang telah dilakukan pengecekan oleh saksi Wenas Fero Patrice Dirga sesuai yang ditunjukkan oleh terdakwa di stokfile Raudatul Janah KM 94, Stokfile Rezeki Makmur Sentosa  KM 94, Stokfile Binuang Mitra Mandiri  KM 94  yang berada di Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, namun batubara yang terdakwa kirim tersebut telah terdakwa diganti dengan batubara limbah yang jatuh dijalan yang telah dikumpulkan oleh masyarakat dan batubara yang dikumpulkan masyarakat dari batubara limbah yang dikumpulkan dari sungai yang larut dari Stokfile  dengan kalori Non Spek dan bukan batubara yang berasal dari Pemilik IUP resmi sehingga terjadi penolakan pembelian dari pihak pembeli PT. Niaga Utama Indonesia.
  • Bahwa batubara yang telah ditunjukkan terdakwa kepada saksi Wenas Fero Patrice Dirga dan saksi Muhammad Tavip sebagai batubara yang akan dijual kepada PT. Trisula Tirta Sembada untuk pemenuhan tongkang kedua di stokfile Raudatul Janah KM 94, Stokfile Rezeki Makmur Sentosa  KM 94, Stokfile Binuang Mitra Mandiri  KM 94  yang berada di Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tersebut ternyata adalah batubara milik orang lain. Terdakwa melakukan pembelian batubara untuk tongkang kedua setelah mendapatkan uang pembelian dari PT. Trisula Tirta Sembada sebesar Rp.6.400.000.000,- (enam milyar empat ratus juta) rupiah untuk 10.000 MT batubara.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Trisula Tirta Sembada mengalami kerugian Rp.6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta) rupiah terdiri atas pembelian batubara sebanyak 10.000 MT yang selanjutanya dibelanjakan batubara oleh terdakwa sebanyak 5.000 MT kemudian dijual dan terdakwa hanya membayarkan uang muka sebsar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), serta 5.000 MT tidak dibelanjakan namun uangnya dibayarkan untuk tongkang pertama.

-------Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya