Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. YENNY HANDAYANI Als YEYEN Binti WARDIANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1065/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENNY HANDAYANI Als YEYEN Binti WARDIANSYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Primair :

----------Bahwa ia terdakwa YENNY HANDAYANI Als YEYEN Binti WARDIANSYAH (Alm)  bersama-sama saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan                saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah Kost BCL Nomor 17 yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 6,5 Komplek Bunyamin Permai I Jalan Ray IV Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,  telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa dan suaminya  yaitu saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              adalah kuda atau kurir sabu dari saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN (disidangkan dalam penuntutan terpisah) sejak tanggal 20 November 2023 yang bertugas untuk menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi milik saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan terdakwa menerima uang dari           saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN sebesar                Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) agar mengontrak sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang atau penyimpanan narkotika yang diserahkan oleh saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN kemudian  terdakwa dan isteri pada tanggal 27 November 2024 menyewa rumah kontrakan yaitu di sebuah Kost BCL Nomor 17 yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 6,5 Komplek Bunyamin Permai I Jalan Ray IV Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan sekitar pukul 16.30 Wita waktu itu terdakwa disuruh oleh saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN untuk mengambil narkotika jenis sabu dan XTC didaerah tepi Jalan A. Yani Km. 6 Kota Banjarmasin, dan  kemudian terdakwa dan suaminya  langsung menuju ketempat dimaksud untuk mengambil narkotika tersebut dan setelah terdakwa dan suaminya  berhasil mengambilnya selanjutnya diperlihatkan kepada saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan oleh saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN menyuruh terdakwa untuk menyimpannya ditempat rumah kos atau rumah kontrakannya tersebut
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 16.45 Wita ketika terdakwa dan suaminya  sedang berada ditempat rumah kontrakannya tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi GT. RIDHO S, SH  dan saksi SURIANI, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna coklat merk Luminox yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 101,64 gram (berat bersih 99,86 gram)  yang dibungkus 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, dan saat itu saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) mengatakan bahwa sabu tersebut adalah milik saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan mencari keberadaan saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN  sekitar pukul 16.55 Wita dirumahnya yang beralamat di Jalan  A. Yani Km. 10 Komplek Green Yakin Custer Amarilis No. 85 Rt/Rw 002 / 001 Kelurahan Sungai Lakum Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan waktu itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna kuning dengan No Simcard : 0813-9808-2592 dan 0888-0910-8238 (WA), 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan No Simcard : 0821-3231-5137 dan No. App Signal 0819-5231-5853, 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam dengan No Simcard :0877-6254-0209, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09822/NNF/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

----------Bahwa ia terdakwa YENNY HANDAYANI Als YEYEN Binti WARDIANSYAH (Alm)  bersama-sama saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan                saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah)                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah Kost BCL Nomor 17 yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 6,5 Komplek Bunyamin Permai I Jalan Ray IV Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 16.45 Wita ketika terdakwa dan suaminya  sedang berada ditempat rumah kontrakannya tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi GT. RIDHO S, SH  dan saksi SURIANI, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna coklat merk Luminox yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 101,64 gram (berat bersih 99,86 gram)  yang dibungkus 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, dan saat itu saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) mengatakan bahwa sabu tersebut adalah milik saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan mencari keberadaan saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN  sekitar pukul 16.55 Wita dirumahnya yang beralamat di Jalan  A. Yani Km. 10 Komplek Green Yakin Custer Amarilis No. 85 Rt/Rw 002 / 001 Kelurahan Sungai Lakum Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan waktu itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna kuning dengan No Simcard : 0813-9808-2592 dan 0888-0910-8238 (WA), 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan No Simcard : 0821-3231-5137 dan No. App Signal 0819-5231-5853, 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam dengan No Simcard :0877-6254-0209, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09822/NNF/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU ;

KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa YENNY HANDAYANI Als YEYEN Binti WARDIANSYAH (Alm)  pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di sebuah Kost BCL Nomor 17 yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 6,5 Komplek Bunyamin Permai I Jalan Ray IV Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 16.45 Wita ketika terdakwa dan dan suaminya  yaitu saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) (disidangkan dalam penuntutan terpisah) sedang berada                              di sebuah Kost BCL Nomor 17 yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 6,5 Komplek Bunyamin Permai I Jalan Ray IV Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, yang mana terdakwa mengetahui bahwa suaminya telah melakukan penyalahgunaan narkotika namun terdakwa tidak berusaha melaporkannya kepada pihak yang berwajib kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi GT. RIDHO S, SH dan saksi SURIANI, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna coklat merk Luminox yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 101,64 gram (berat bersih 99,86 gram)  yang dibungkus 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, dan saat itu saksi ALVIN SENA Als ALVIN Bin EDY SUBARNA (Alm) mengatakan bahwa sabu tersebut adalah milik saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan mencari keberadaan saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN dan akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SANDI TRI SAKTI ARIANTO Als SEDOF Als ALI Als LILI Bin ABDUL HASAN  sekitar pukul 16.55 Wita dirumahnya yang beralamat di Jalan  A. Yani Km. 10 Komplek Green Yakin Custer Amarilis No. 85 Rt/Rw 002 / 001 Kelurahan Sungai Lakum Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan waktu itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna kuning dengan No Simcard : 0813-9808-2592 dan 0888-0910-8238 (WA), 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dengan No Simcard : 0821-3231-5137 dan No. App Signal 0819-5231-5853, 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam dengan No Simcard :0877-6254-0209, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09822/NNF/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya