Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
640/Pid.B/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. Muhammad bin Basuni (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 640/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2351 / O.3.10 / Eoh.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad bin Basuni (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD Bin BASUNI (Alm). Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Veteran Pasar Kuripan Lantai Dasar Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di Toko Emas Rizqy  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”membeli, menyewa, menukar menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, datang saksi MEGATRIANA Als MEGA Binti MUHAMMAD GANGGAH NYATAR (Alm) (Dilakukan Penuntutan Berkas Terpisah) ke Toko Emas Rizqy milik terdakwa dengan maksud untuk menjual 1 (satu) Buah / Untai Kalung Emas 99 Karat seberat  40 Gram, 1 (satu) Buah Mata Kalung emas Poles dengan berat 24 Gram, dan Terdakwa membelinya total seharga Rp  51.600.000,- (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi kwintansi pembelian.
  • Selanjutnya pada Hari Jum’at Tanggal 01 Maret 2024, sekitar Jam 11.30 Wita saksi MEGATRIANA Als MEGA Binti MUHAMMAD GANGGAH NYATAR (Alm) datang kembali ke Toko Emas Rizqy milik terdakwa dengan maksud untuk menjual 1 (satu) Buah Cincin emas 99 Karat seberat 10 Gram dan 1 (satu) Buah Cincin Emas seberat 2 Gram tanpa dilengkapi dengan kwitansi pembelian dan Terdakwa membelinya dengan seharga Rp 11.160.000,- (sebelas juta seatus enam puluh ribu rupiah) yang mana semua barang yang di jual oleh saksi MEGATRIANA Als MEGA Binti MUHAMMAD GANGGAH NYATAR (Alm) merupakan hasil dari tindak pidana penipuan terhadap saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm).
  • Sepuluh hari Kemudian terdakwa menjual 1 (satu) Buah / Untai Kalung Emas 99 Karat seberat  40 (empat puluh) Gram,  1 (satu) Buah Mata Kalung emas Poles dengan berat 24 (dua puluh empat) Gram, 1 (satu) Buah Cincin emas 99 Karat seberat 10 (sepuluh) Gram, dan 1 (satu) Buah Cincin Emas seberat 2 (dua) Gram kepada pembeli yang datang ke Toko Emas Rizqy milik terdakwa  dengan keuntungan sekitar  ±Rp 2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli barang berupa  4 (empat) Buah Cincin Emas 375 karat dengan rincian sebagai berikut 1 (satu) Buah cincin emas seberat 2 (dua) Gram, 3 (tiga) Buah cincin emas beratnya masing-masing 1 (satu) Gram, dan 2 (dua) kepala Jam Emas 375 Karat, beratnya masing-masing ½ (setengah) Gram, dan semua barang – barang tersebut berada di dalam brangkas yang berada di Toko emas.
  • Bahwa Terdakwa membeli emas dari saksi MEGATRIANA Als MEGA Binti MUHAMMAD GANGGAH NYATAR (Alm) tidak sesuai tata cara atau prosedur jual beli barang emas di toko milik Terdakwa itu sendiri yaitu apabila ada pembeli yang datang membeli barang di toko, Terdakwa akan membuatkan kwitansi pembelian dan akan menyerahkanya kepada pembeli dan apabila ada yang mau menjual emas kepada Terdakwa, Terdakwa akan mengecek apakah si penjual ada memiliki kwitansi pembeliannya atau tidak dan apabila penjual tersebut tidak memiliki kwitnasi pembelian atau kwitansi atas nama toko lain maka Terdakwa akan menolak emas tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi OKTAVIANA Binti MUHAMMAD SABRIGANI (Alm) mengalami kerugian ± Rp 87.700.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya