Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm MASDEN KAHFI, SH MULYADI BIN UDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan TAR-369/O.3.11/Ft.1/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MASDEN KAHFI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI BIN UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :
Bahwa Terdakwa MULYADI Bin Udin, dalam kurun waktu pada hari hari yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam bulan Januari 2016 s/d bulan Desember 2016, bertempat di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan beberapa kali dan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Subsidair :
Bahwa Terdakwa MULYADI Bin Udin, dalam kurun waktu pada hari hari yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam bulan Januari 2016 s/d bulan Desember 2016, bertempat di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan beberapa kali dan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya