Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
609/Pid.B/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. Ariyantoni bin H. Junaidi (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 609/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2357/O.3.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ariyantoni bin H. Junaidi (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa ARIYANTONI Bin JUNAIDI (Alm), Kesatu pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 23.00 Wita, dan Kedua pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar jam 00.00 Wita dan Ketiga pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekitar jam 23.00 Wita dan Keempat pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Masjid Arafah di Jln. Dharma Praja IV No. - RT. 18 RW. 02 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai penjaga malam di Masjid Arafah di Jln. Dharma Praja IV.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa ditagih bayar hutang oleh seseorang sehingga muncullah niat terdakwa untuk mengambil dan memiliki uang yang berada didalam kotak amal Masjid Arafah.
  • Setelah situasi dan kondisi disekitar Masjid Arafah sedang dalam keadaan sepi kemudian terdakwa melaksanakan niatnya untuk mengambil barang sesuatu berupa uang infaq dan sadaqoh umat Islam didalam kotak amal Masjid Arafah tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 23.00 Wita, bertempat bertempat di Masjid Arafah di Jln. Dharma Praja IV RT. 18 RW. 02 Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa melaksanakan niatnya mengambil uang tunai didalam kotak amal Masjid Arafah dengan cara : terdakwa mencongkel kunci gembok kotak amal Masjid Arafah dengan besi namun gagal.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 22.00 Wita terdakwa meminta bantuan kepada tukang reparasi kunci saksi ABDI YAHYA Bin IMRAN untuk membuat 2 (dua) buah kunci gembok kotak amal Masjid Arafah. Kemudian saksi ABDI YAHYA Bin IMRAN membuatkan 2 (dua) buah kunci duplikat untuk membuka gembok kotak amal Masjid Arafah dengan biaya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya saksi ABDI YAHYA Bin IMRAN berhasil membuka gembok kotak amal Masjid Arafah dengan menggunakan kunci duplikat.
  • Bahwa Kesatu pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 23.00 Wita bertempat di  di Masjid Arafah di Jln. Dharma Praja IV No. - RT. 18 RW. 02 Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sekitar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang terletak didalam kotak amal Masjid Arafah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu : saksi Drs. NASHRUDDIN ARSYAD Bin MUHAMMAD ARSYAD.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar jam 10.00 Wita terdakwa mengambil 1 (satu) buah gembok dan kunci duplikatnya kepada saksi ABDI YAHYA Bin IMRAN.
  • Bahwa kedua pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar jam 00.00 Wita, bertempat di  di Masjid Arafah di Jln. Dharma Praja IV No. - RT. 18 RW. 02 Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sekitar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang terletak didalam kotak amal Masjid Arafah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa ketiga pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekitar jam 23.00 Wita, bertempat di  di Masjid Arafah di Jln. Dharma Praja IV No. - RT. 18 RW. 02 Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sekitar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang terletak didalam kotak amal Masjid Arafah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa keempat pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 23.00 Wita, bertempat di  di Masjid Arafah di Jln. Dharma Praja IV No. - RT. 18 RW. 02 Kel. Pemurus Luar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin terdakwa mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sekitar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang terletak didalam kotak amal Masjid Arafah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa setelah mengetahui kejadian pencurian dengan pemberatan melalui rekaman kamera CCTV pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar jam 17.15 Wita saksi Drs. NASHRUDDIN ARSYAD Bin MUHAMMAD ARSYAD melaporkannya ke Kepolisian Banjarmasin Timur.
  • Bahwa akhirnya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar jam 02.30 Wita, terdakwa menyerahkan diri  ke Kantor Polsek Banjarmasin Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa uang tunai kurang lebih sebesar Rp.2.365.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang sesuatu berupa uang tunai didalam kotak amal Masjid Arafah, tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya adalah untuk dimiliki dan dipergunakan untuk keperluan terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Drs. NASHRUDDIN ARSYAD Bin MUHAMMAD ARSYAD mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp.2.365.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5  KUHP juncto Pasal 65 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya