Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
82/Pdt.G/2024/PN Bjm | 1.RAHMATILLAH AWALUDIN 2.SITI MARFUATUL ILMIAH 3.SITI SALMIAH |
1.Dr.H.IQBAL FIRDAUSI,S.P.,M.Si. 2.IDY YUZALI,S.Sos 3.RIZAL RAHMATULLAH 4.HUSBIANNUR 5.RUDY NOVIANSYAH 6.MARYONO 7.YANUAR BACHTIAR 8.NOOR FADLI 9.MAHRITA 10.WANDY ANDIN 11.HEFLIN S 12.MUHAMMAD REZA RUZAIMI,S.E. 13.MUHAMMAD FAHMI,S.E. 14.Ir. ISMET INONO 15.NILA KENCANA,S.E. 16.KARIMAH 17.JUNAIDI A 18.HANIF MUCHTAR 19.HAIRUL,S.E.,M.M 20.MUHAMMAD PADLAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.G/2024/PN Bjm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
4.1 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 001/SK-II-AUT/1993 atas nama H.HALIM, luas 1.264 M2, Dengan batas – batas tanah : Batas sebela utara: Pr. Uwin / Jakfar Batas sebelah selatan: H. Tiah/H. Mustafa Batas sebelah timur: Mukri Batas sebelah barat: Syukeri / H. Mustafa
4. 2 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 002/SK-II-AUT/1993 atas nama EMAN, luas 1.597 M2, Dengan batas – batas tanah : Batas sebela utara: Eman Batas sebelah selatan: Pr. Uwin / Jakfar Batas sebelah timur: Mukri / H. Baniah Batas sebelah barat: Syukeri
4.3 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 003/SK-II-AUT/1993 atas nama Pr. UWIN/JAKFAR, luas 1.380,9 M2, Dengan batas – batas tanah : Batas sebela utara: Eman Batas sebelah selatan: H. Alim Batas sebelah timur: H. Usman Batas sebelah barat: Syukeri
4.4 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 004/SK-II-AUT/1993 atas nama Hajjah PAUN, luas 2.720 M2, Dengan batas – batas tanah : Batas sebela utara: H. Uwe Batas sebelah selatan: H. Usman Batas sebelah timur: Mukri Batas sebelah barat: H. Uwe
4.5 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 005/SK-II-AUT/1993 atas nama Pr. ULIK/H.BUSTANI, luas 670,22 M2, Dengan batas – batas tanah : Batas sebela utara: H. Tiah Batas sebelah selatan: Syukeri Batas sebelah timur: Mukri Batas sebelah barat: H. Tiah
4.6 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 006/SK-II-AUT/1993 atas nama H. USMAN, luas 2.099,32 M2, Dengan batas – batas tanah : Batas sebela utara: H. Paun Batas sebelah selatan: H. Muhammad Batas sebelah timur: H. Uwe Batas sebelah barat: Mukri / Syukeri / Samad
4.7 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 007/SK-II-AUT/1993 atas nama H. TIAH, luas 976,33 M2, Dengan batas – batas tanah : Batas sebela utara: H. Halim Batas sebelah selatan: Syukeri Batas sebelah timur: Mukri Batas sebelah barat: H. Tiah
4.8 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 008/SK-II-AUT/1993 atas nama H.UWE, luas 17.076,37 M2, Dengan batas – batas tanah : Batas sebela utara: Madrasah / H. Uwe Batas sebelah selatan: H. Muhammad Batas sebelah timur: Anang Tarmiji Batas sebelah barat: H. Paun / H. Usman
4.9 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 009/SK-II-AUT/1993 atas nama MUKRI, luas 10.208,4 M2, Dengan batas – batas tanah : Batas sebela utara: H. Baniah / Mukri Batas sebelah selatan: Syukeri Batas sebelah timur: H. Paun Batas sebelah barat: Eman / Imur / H. Tiah / Ulik / H. Imur
4.10 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 010/SK-II-AUT/1993 atas nama H.MUSTAFA, luas 2.012,4 M2, Dengan batas – batas tanah : Batas sebela utara: H. Alim Batas sebelah selatan: Syukeri Batas sebelah timur: Uwe Batas sebelah barat: Syukeri
4.11 Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 011/SK-II-AUT/1993 atas nama UWE, luas 1.127,25 M2, Dengan batas – batas tanah : Batas sebela utara: H. Mustafa / H.Tiah Batas sebelah selatan: Syukeri Batas sebelah timur: H. Tiah Batas sebelah barat: H. Mustafa
4 12 .Surat Keterangan Keadaan Tanah Nomor : 015/SK-II-AUT/1993 atas nama H.UWE, luas 1.667 M2 Dengan batas – batas tanah : Batas sebela utara: H. Alim Batas sebelah selatan: Syukeri Batas sebelah timur: Pr. Ulik Batas sebelah barat: Uwe/ H. Mustafa Adalah sah secara hukum milik Para Penggugat serta memiliki kekuatan hukum.
5. Menyatakan sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat Kesepakatan Perdamaian yang dibuat pada hari jum’at tanggal 12 Nopember 2021 yang ditandatangani oleh Para Penggugat, Turut Tergugat 2, Turut Tergugat 6, Turut Tergugat 7 dan Turut Tergugat 13 yang telah di Legalisasi dengan Nomor : 126/LEG/RS/12/2021 tertanggal 03 Desember 2021.
6. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18 dan Tergugat 19 serta Tergugat 20 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
7. Menyatakan Surat Keterangan Keadaan Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), Sertipikat Hak Milik, alas hak atas tanah, riwayat tanah dan atau alat bukti kepemilikan tanah lainnya yang diterbitkan diatas tanah objek sengketa terletak di Gang Pesantren, Kelurahan Alalak Utara, RT.011, RW.001, Kecamatan Bajarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali Surat Keterangan Keadaan Tanah milik Para Penggugat sebagaimana petitum nomor 4 (4.1 sampai dengan 4.12) tersebut diatas.
8. Menghukum Tergugat 19 dan atau siapapun yang memasang sapanduk atau papan nama di atas tanah objek sengketa untuk mencabut papan nama atau plang yang bertuliskan tanah milik HAIRUL / Tergugat 19 yang bertuliskan “Nama Pemilik HAIRUL SKKT : 157/540/SK-II-AUT/1995 ukuran 15 X 16 = 240 M2, tanah ini dalam pengawasan LBH BORNEO NUSANTARA BANJARMASIN, NB : apabila ada yang merusak atau menghilangkan akan ada tindak pidana”, setelah dibacakannya putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
9. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18 dan Tergugat 19 serta Tergugat 20 secara tanggung reteng untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika yaitu kerugian : 9.1 Materill Rp. 4.268.919.000, (empat milyar dua ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah). 9.2 Kerugian immaterill Rp. Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah). Sejak diucapkan putusan dan perkara telah berkekuatan hukum tetap.
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap : 10.1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Seberang Masjid, No.86, RT.001, RW.001, Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 1; 10.2 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Graha Sulfana 1, Blok C, No.80, RT.021, RW.001, Kelurahah Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 2; 10.3 Harta benda baik yang tidak bergerak maupun bergerak milik Tergugat 3; 10.4 1(satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Kebun Jeruk 3, Jalan Lemon, RT.013, RW.002, Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 4 10.5 1(satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jahri Saleh, Komplek Alam Sari I, No.34, RT.028, RW.001, Kelurahah Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 5; 10.6 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kayu Tangi Simpang Tangga, RT.037, RW.003, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 6; 10.7 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Tiram 12 Bakti, RT.012, RW.002, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 7; 10.8 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Simpang Kuin Selatan, RT.022, RW.002, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 8; 10.9 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kuin Selatan, RT.024, RT.002, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 9; 10.10 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutoyo. S, Komplek Wildan No.60, RT.004, RW.001, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjramsin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 10; 10.11 Harta benda baik yang tidak bergerak maupun bergerak milik Tergugat 11; 10.12 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Perdag, Komplek HKSN Permai, Blok 5B/188, RT.027, RW.002, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 12; 10.13 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mufakat, No.2, BLKG Stadion, RT.033, RW.001, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 13; 14. 14 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cemara I, No.26, RT.036, RW.003, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 14; 10.15 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka Raya, Komplek Purnasakti, Jalur.8/26, RT.026, RW.002, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 15; 10.16 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Simpang Kuin Selatan, Gang Hidayah, RT.021, RW.002, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 16; 10.17 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Belitung Darat, Gang Bina Karya, No.31, RT.026, RW.002, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatran Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 17; 10.18 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan SM. Jamil, No.13, RT.000, RW.000, Kelurahan Kampung Perak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat milik Tergugat 18 10.19 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A. Yani KM.17,5, Kota Citra Graha Cluster Alamanda, Blok A, RT.009, RW.003, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 19; 10.20 1 (satu) bidang dan bangunan yang terletak di Jalan Mesjid Belakang, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan milik Tergugat 20;
11. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18 dan Tergugat 19 serta Tergugat 20 secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
12. Menetapkan biaya perkara secara hukum. Atau : Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |