Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. ARIP PERTANA alias BATOSAI Bin UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 355/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1358/O.3.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIP PERTANA alias BATOSAI Bin UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa ARIP PERTANA alias BATOSAI Bin UDIN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jln. Tembus Mantuil No. - RT. 19 RW. 02 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 22.00 Wita, terdakwa hendak pergi dengan mengendarai sebuah sepeda motor menuju Jln. Tembus Mantuil No. - RT. 19 RW. 02 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Sebelum berangkat keluar rumah terdakwa membawa dan menyimpan : 1 (satu) bilah senjata penikam / penusuk jenis pisau belati terbuat dari besi lengkap dengan kumpangnya dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) centimeter,, yang terdakwa simpan dipinggang sebelah kiri badan terdakwa, dibalik baju yang dikenakan terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 22.15 Wita petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan sedang melakukan patroli pemberantasan penyakit masyarakat dan melintas ditempat kejadian.
  • Selanjutnya petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan yaitu : saksi BAYU SAMUDERA Bin WALUYO dan saksi JUNAIDI Bin JUMBERI menghentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan terdakwa.
  • Bahwa akhirnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 22.30 Wita, bertempat bertempat di Jln. Tembus Mantuil No. - RT. 19 RW. 02 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat yaitu : saksi BAYU SAMUDERA Bin WALUYO dan saksi JUNAIDI Bin JUMBERI menemukan barang bukti yaitu : 1 (satu) bilah senjata penikam / penusuk jenis pisau belati terbuat dari besi lengkap dengan kumpangnya dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) centimeter, yang terdakwa simpan / selipkan dipinggang sebelah kiri badan terdakwa, dibalik baju yang dikenakan terdakwa.
  • Bahwa pada saat petugas menanyakan mengenai surat ijin dari pihak yang berwajib tentang kepemilikan senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau belati tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke kantor Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti yaitu : 1 (satu) bilah senjata penikam / penusuk jenis pisau belati terbuat dari besi lengkap dengan kumpangnya dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) centimeter tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara diberi seseorang sejak 3 (tiga) hari sebelum terdakwa di tahan
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan atau membawa : 1 (satu) bilah senjata penikam / penusuk jenis pisau belati terbuat dari besi lengkap dengan kumpangnya dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) centimeter tersebut adalah untuk menjaga diri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa : 1 (satu) bilah senjata penikam / penusuk jenis pisau belati terbuat dari besi lengkap dengan kumpangnya dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) centimeter tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu, serta senjata penikam / penusuk jenis pisau tersebut bukanlah termasuk benda pusaka.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya