Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah transaksi Jual Beli antara orang tua Penggugat semasa hidupnya dengan Tergugat atas obyek tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 105, sebagaimana di uraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 1.553/1982, tanggal 04-Maret-1982, dengan Luas 200 M2 (dua ratus meter persegi), yang terletak dan dikenal pada Komplek Gardu Mekar Indah RT. 18, Kel/Desa Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan;
- Menyatakan Penggugat sebagai salah seorang ahli waris adalah pemilik yang sah atas obyek tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 105, sebagaimana di uraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 1.553/1982, tanggal 04-Maret-1982, dengan Luas 200 M2 (dua ratus meter persegi), yang terletak dan dikenal pada Komplek Gardu Mekar Indah RT. 18, Kel/Desa Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan;
- Memberi ijin kepada Penggugat sebagai salah seorang ahli waris untuk mengurus balik nama Sertifikat atas nama Tergugat (NAZELI SAISA) menjadi nama Penggugat (AINUMI RUSDA) sebagai salah seorang ahli waris pada KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |