Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2024/PN Bjm Adhyaksa Putera, S.H. RASMANTO YUSUF Bin THORMIZIE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 298/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1157/O.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adhyaksa Putera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASMANTO YUSUF Bin THORMIZIE (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ;

---------- Bahwa ia Terdakwa RASMANTO YUSUF Bin THORMIZIE (Alm) pada hari Senin  tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Ratu Zaleha tepatnya di seberang Masjid Ar-Raudah RT.33 Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) dan saksi korban MUHAMMAD NOOR Bin HORMAN (Alm), mengalami luka beratPerbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

---------- Pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas, berawal pada hari Senin, 19 Februari 2014 sekitar jam 19.30 Wita bertempat di Jalan Ratu Zaleha tepatnya di Mesjid Ar-Raudah RT.33 Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, waktu itu terdakwa datang dan sempat duduk-duduk bersama korban MUHAMMAD NOOR Bin HORMAN (Alm), tiba-tiba terdakwa langsung menusuk korban MUHAMMAD NOOR Bin HORMAN (Alm) dengan senjata tajam jenis pisau sebanyak 1 (satu) satu kali dibagian pinggang sebelah kiri kemudian terdakwa setelah itu pergi mendatangi korban sdr MOHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) untuk makan pentol, waktu itu terdakwa mengaduk-ngaduk saus kacang milik korban MOHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) dan ditegur oleh korban MOHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) “jangan diaduk-aduk itu untuk dijual” lalu di jawab terdakwa “aku nukar”, setelah itu terdakwa mendorong badan korban MOHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) beberapa kali, setelah itu terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu menusuk korban MOHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) sebanyak satu kali hingga mengenai di bagian dada depan sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian korban korban MOHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) melarikan diri, sedangkan terdakwapun juga melarikan diri, setelah itu saksi RIANTO Bin PONIMAN melakukan pelaporan ke Polsekta Banjarmasin Timur dikarenakan korban MOHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) masih dalam perawatan di RS. Sari Mulia (dilakukan operasi), setelah menerima laporan Anggota Polsek Banjarmasin Timur melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terdakwa, dan pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 Jam 10.58 Wita tepatnya di Jalan Sungai Bakung Kel. Sungai Lulut Kab. Banjar terdakwa berhasil di amankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ganggang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan sarung/kompang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) Cm. kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsekta Banjarmasin Timur selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut :

Saksi Korban MUHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm), menderita :

Pasien datang di IGD Rumah Sakit Sari Mulia dengan keadaan sakit berat dengan keadaan mengantuk.

Kondisi lemas sesak nafas keringat dingin didapatkan tekanan darah seratus tujuh per delapan lima millimeter raksa.

Pada pasien terdapat luka tusuk dibagian dada kiri dekat ketiak depan.

Luka Nampak berdarah tapi tidak aktif.

Luka dengan tepi yang rapi curiga goresan atau luka tusuk dari benda tajam.

Ukuran luka tiga centimeter sampai empat centimeter dengan dasar luka jaringan lemak.

Dilakukan pemeriksaan foto rontgen dada dengan hasil hematothoraks

Pendarahan pada organ paru kiri

Buat keperluan pengobatan tersebut dimasukkan Rumah Sakit Sari Mulia di Banjarmasin pada tanggal Sembilan Belas Februari Dua Ribu Dua Empat,

KESIMPULAN :

Diagnosis (seterang mungkin)

Hematothoraks Sinistra ec

Vulnus Ictum at Regio Thoracal Sinistra Midaxilla Anterior

Kerusakan tersenut disebabkan oleh persentuhan benda bermata tajam

Hal-hal ini mendatangkan bahaya maut penyakit (luka yang tidak akan sembuh lagi menyebabkan orang ini tiada sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaannya buat selama-lamanya menyebabkan orang ini tiada dapat mempergunakan salah satu dari alat pancaindra kudung lompeng cacat tidak sempurna pikirannya lebih dari empat minggu lamanya gugur atau matinya anak di dalam kandungan ibunya.

Sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 116/RSSM/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr.LADY SARAH ALKHUMAIRA.

Saksi Korban MUHAMMAD NOOR Bin HORMAN (Alm), menderita :

Pasien dating di IGD Rumah Sakit Sari Mulia dengan keadaan sakit sedang.

Hasil pemeriksaan tanda vital tekanan darah seratus Sembilan puluh tiga per seratus enam millimeter raksa.

Pada pasien terdapat luka tusuk dibagian perut bawah kiri.

Luka Nampak berdarah tapi tidak aktif.

Luka dengan tepi yang rapi curiga goresan atau luka tusuk dari benda tajam.

Ukuran luka dua koma lima centimeter kali satu centimeter kedalam luka kurang lebih tiga centimeter dengan dasar luka jaringan lemak.

Dilakukan jahitan pada luka terbuka sebanyak tiga jahitan .

Buat keperluan pengobatan tersebut dirawat di poliklinik Rumah Sakit Sari Mulia di Banjarmasin Pada Tanggal Sembilan Belas Februari Dua Ribu Dua Empat.

KESIMPULAN :

Diagnosis (seterang mungkin)

Vulnus Ictum a/r iliaca sinistra.

Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda bermata tajam.

Hal-hal mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lamanya dua sampai tiga minggu.

Sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 117/RSSM/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr.LADY SARAH ALKHUMAIRA.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 Ayat (2) KUHPIDANA --------------------------

 

SUBSIDAIR ;

---------- Bahwa ia Terdakwa RASMANTO YUSUF Bin THORMIZIE (Alm) pada hari Senin  tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Ratu Zaleha tepatnya di seberang Masjid Ar-Raudah RT.33 Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) dan saksi korban MUHAMMAD NOOR Bin HORMAN (Alm)Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

---------- Pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas, berawal pada hari Senin, 19 Februari 2014 sekitar jam 19.30 Wita bertempat di Jalan Ratu Zaleha tepatnya di Mesjid Ar-Raudah RT.33 Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, waktu itu terdakwa datang dan sempat duduk-duduk bersama korban MUHAMMAD NOOR Bin HORMAN (Alm), tiba-tiba terdakwa langsung menusuk korban MUHAMMAD NOOR Bin HORMAN (Alm) dengan senjata tajam jenis pisau sebanyak 1 (satu) satu kali dibagian pinggang sebelah kiri kemudian terdakwa setelah itu pergi mendatangi korban sdr MOHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) untuk makan pentol, waktu itu terdakwa mengaduk-ngaduk saus kacang milik korban MOHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) dan ditegur oleh korban MOHAMMAD MNUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) “jangan diaduk-aduk itu untuk dijual” lalu di jawab terdakwa “aku nukar”, setelah itu terdakwa mendorong badan korban MOHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) beberapa kali, setelah itu terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu menusuk korban MOHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) sebanyak satu kali hingga mengenai di bagian dada depan sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian korban korban MOHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) melarikan diri, sedangkan terdakwapun juga melarikan diri, setelah itu saksi RIANTO Bin PONIMAN melakukan pelaporan ke Polsekta Banjarmasin Timur dikarenakan korban MOHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm) masih dalam perawatan di RS. Sari Mulia (dilakukan operasi), setelah menerima laporan Anggota Polsek Banjarmasin Timur melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terdakwa, dan pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 Jam 10.58 Wita tepatnya di Jalan Sungai Bakung Kel. Sungai Lulut Kab. Banjar terdakwa berhasil di amankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ganggang terbuat dari kayu warna coklat lengkap dengan sarung/kompang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) Cm. kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsekta Banjarmasin Timur selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut :

Saksi Korban MUHAMMAD MUZAQI Bin ABDUL MUIN (Alm), menderita :

Pasien datang di IGD Rumah Sakit Sari Mulia dengan keadaan sakit berat dengan keadaan mengantuk.

Kondisi lemas sesak nafas keringat dingin didapatkan tekanan darah seratus tujuh per delapan lima millimeter raksa.

Pada pasien terdapat luka tusuk dibagian dada kiri dekat ketiak depan.

Luka Nampak berdarah tapi tidak aktif.

Luka dengan tepi yang rapi curiga goresan atau luka tusuk dari benda tajam.

Ukuran luka tiga centimeter sampai empat centimeter dengan dasar luka jaringan lemak.

Dilakukan pemeriksaan foto rontgen dada dengan hasil hematothoraks

Pendarahan pada organ paru kiri

Buat keperluan pengobatan tersebut dimasukkan Rumah Sakit Sari Mulia di Banjarmasin pada tanggal Sembilan Belas Februari Dua Ribu Dua Empat,

KESIMPULAN :

Diagnosis (seterang mungkin)

Hematothoraks Sinistra ec

Vulnus Ictum at Regio Thoracal Sinistra Midaxilla Anterior

Kerusakan tersenut disebabkan oleh persentuhan benda bermata tajam

Hal-hal ini mendatangkan bahaya maut penyakit (luka yang tidak akan sembuh lagi menyebabkan orang ini tiada sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaannya buat selama-lamanya menyebabkan orang ini tiada dapat mempergunakan salah satu dari alat pancaindra kudung lompeng cacat tidak sempurna pikirannya lebih dari empat minggu lamanya gugur atau matinya anak di dalam kandungan ibunya.

Sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 116/RSSM/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr.LADY SARAH ALKHUMAIRA.

Saksi Korban MUHAMMAD NOOR Bin HORMAN (Alm), menderita :

Pasien dating di IGD Rumah Sakit Sari Mulia dengan keadaan sakit sedang.

Hasil pemeriksaan tanda vital tekanan darah seratus Sembilan puluh tiga per seratus enam millimeter raksa.

Pada pasien terdapat luka tusuk dibagian perut bawah kiri.

Luka Nampak berdarah tapi tidak aktif.

Luka dengan tepi yang rapi curiga goresan atau luka tusuk dari benda tajam.

Ukuran luka dua koma lima centimeter kali satu centimeter kedalam luka kurang lebih tiga centimeter dengan dasar luka jaringan lemak.

Dilakukan jahitan pada luka terbuka sebanyak tiga jahitan .

Buat keperluan pengobatan tersebut dirawat di poliklinik Rumah Sakit Sari Mulia di Banjarmasin Pada Tanggal Sembilan Belas Februari Dua Ribu Dua Empat.

KESIMPULAN :

Diagnosis (seterang mungkin)

Vulnus Ictum a/r iliaca sinistra.

Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda bermata tajam.

Hal-hal mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lamanya dua sampai tiga minggu.

Sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 117/RSSM/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr.LADY SARAH ALKHUMAIRA.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 Ayat (1) KUHPIDANA --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya