Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
501/Pid.Sus-LH/2024/PN Bjm Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH Muhammad Noor bin (Alm) Safuan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 501/Pid.Sus-LH/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1922/O.3.10/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Noor bin (Alm) Safuan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NOOR Bin (Alm) SAFUAN bersama-sama Sdr. JORDY  (belum tertangkap)  pada hari Rabu  tanggal  08 Mei 2024  sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di halaman Parkiran Minimarket Alfamart yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km. 20,7 Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang, perbuatan tersebut mereka  terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut :--------------------------------------------

 

  • Bermula sebelumnya terdakwa telah memungut hasil hutan yaitu 4 (empat) ekor binatang owa-owa (hylobates mueler) disebuah hutan yang berada dikampung didaerah Paramasan Kabupaten Banjar tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bermaksud menjual binatang owa-owa tersebut per ekornya antara Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar pagi hari terdakwa menawarkan binatang owa-owa tersebut kepada Sdr. JORDY  (belum tertangkap) dan waktu itu Sdr. JORDY  menyuruh terdakwa untuk mengantarkannya ke daerah Liang Anggang Banjarbaru, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa memasukan 4 (empat) ekor binatang owa-owa kedalam 2 (dua) buah box plastik untuk persiapan dibawa kedaerah Banjarbaru dan sekitar pukul 17.00 wita terdakwa berangkat dari Kandangan menuju Banjarbaru menggunakan sepeda motor membawa 4 (empat) ekor binatang owa-owa tersebut dan sekitar pukul 21.00 Wita ketika terdakwa sudah berada di halaman Parkiran Minimarket Alfamart yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km. 20,7 Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru tiba-tiba didatangi oleh polisi kehutanan atau Petugas Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada BPPLHK Seksi Wilayah I Palangkara yaitu saksi CHAIRUDIN dan saksi FAISAL AKBAR RHAMADANI, S.Hut serta saksi I KETUT PUTRA, SH yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan operasi tumbuhan dan satwa liar di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru dan waktu itu petugas melintas di tempat tersebut, kemudian petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti yaitu 4 (empat) ekor binatang owa-owa (hylobates mueler) yang diletakkan disepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi DA 3355 DP yang dikendarai terdakwa, selanjutnya petugas menyerahkan penanganan lebih lanjut ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan karena  terdakwa telah memungut hasil hutan berupa 4 (empat) ekor binatang owa-owa (hylobates mueler) tanpa memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang.

 

 --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e  Jo Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 78 Ayat (15) UU. No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah  diubah Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal  55 ayat (1)  ke-1 KUHPidana.

      

ATAU

 

     Kedua :

----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NOOR Bin (Alm) SAFUAN bersama-sama Sdr. JORDY  (belum tertangkap)  pada hari Rabu  tanggal  08 Mei 2024  sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di halaman Parkiran Minimarket Alfamart yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km. 20,7 Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula sebelumnya terdakwa telah memungut hasil hutan yaitu 4 (empat) ekor binatang owa-owa (hylobates mueler) disebuah hutan yang berada dikampung didaerah Paramasan Kabupaten Banjar tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bermaksud menjual binatang owa-owa tersebut per ekornya antara Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar pagi hari terdakwa menawarkan binatang owa-owa tersebut kepada Sdr. JORDY  (belum tertangkap) dan waktu itu Sdr. JORDY  menyuruh terdakwa untuk mengantarkannya ke daerah Liang Anggang Banjarbaru, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa memasukan 4 (empat) ekor binatang owa-owa kedalam 2 (dua) buah box plastik untuk persiapan dibawa kedaerah Banjarbaru dan sekitar pukul 17.00 wita terdakwa berangkat dari Kandangan menuju Banjarbaru menggunakan sepeda motor membawa 4 (empat) ekor binatang owa-owa tersebut dan sekitar pukul 21.00 Wita ketika terdakwa sudah berada di halaman Parkiran Minimarket Alfamart yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km. 20,7 Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru tiba-tiba didatangi oleh polisi kehutanan atau Petugas Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada BPPLHK Seksi Wilayah I Palangkara yaitu saksi CHAIRUDIN dan saksi FAISAL AKBAR RHAMADANI, S.Hut serta saksi I KETUT PUTRA, SH yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan operasi tumbuhan dan satwa liar di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru dan waktu itu petugas melintas di tempat tersebut, kemudian petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti yaitu 4 (empat) ekor binatang owa-owa (hylobates mueler) yang diletakkan disepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi DA 3355 DP yang dikendarai terdakwa, selanjutnya petugas menyerahkan penanganan lebih lanjut ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli FAISAL AKBAR RHAMADANI, S.Hut. menjelaskan bahwa Satwa yang dilindungi yaitu adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang keberadaan populasinya jarang dan dalam bahaya kepunahan yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem dan menimbulkan efek ekologis yang bersifat berantai, sehingga Pemerintah Republik Indonesia melakukan konservasi dan perlindungan terhadap satwa tersebut melalui peraturan perundang-undangan.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alami Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal  55 ayat (1)   ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya