Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 Skj 12.40 Wita di Toko Indomaret Sultan Adam 1 Jl. Sultan Adam Rt. 15 tepatnya di samping mesjid Ar Rahim Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin telah terjadi tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang dilakukan oleh Sdri MASNIAH Als ALUH Binti ADUL MARHANANG terhadap 2 (dua) kotak susu Child Kid 800 gram dan 2 (dua) botol minyak kayu putih 120ml dari toko Indomaret yang dilaporkan oleh Area Suvervisor an. RENDRA PARMANA SUHUD.,S.P Bin RIZANI selaku perwakilan dari PT. INDOMARCO PRISMATAMA yang mengalami kerugian sebesar Rp. 465.500 (empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah), adapun pelaku mengambil dengan cara menjepit kedua kotak susu di kedua paha nya dan menjepit kedua botol minyak kayu putih di kedua ketiaknya, pelaku kemudian tertangkap tangan oleh salah satu karyawan indomaret hingga benda-benda yang diambil berjatuhan, akhirnya pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.
|