Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO) TBK 1.RIKKI FADLIANSYAH
2.PIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIKKI FADLIANSYAH
2PIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.152.365,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 118.152.365,- (SERATUS DELAPAN BELAS JUTA SERATUS LIMA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 107.450.370,- ( SERATUS TUJUH JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH ) ditambah bunga sebesar 10.701.995,- ( SEPULUH JUTA TUJUH RATUS SATU RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. 11.952.000,- ( SEBELAS JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA RIBU ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak