Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.P/2024/PN Bjm ANTARIS PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 159/Pdt.P/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTARIS PRATAMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Silvia LaurentANTARIS PRATAMA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama orang tua perempuan/Ibu kandung Pemohon pada akta kelahiran Pemohon No. 499/IST/DUKPIL/1998 dari sebelumnya tertulis KURNIATI menjadi CARNELIA TANUSAPUTRA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama orang tua perempuan / Ibu Kandung Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak