Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ernawati, SH RAHMAN Als IRAH BIN (Alm) SALBANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 411/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1492/O.3.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ernawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN Als IRAH BIN (Alm) SALBANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAHMAN Als IRAH BIN (Alm) SALBANI  pada hari Senin  tanggal 22 April 2024  sekitar pukul 01.00 wita  atau  setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di perairan Sungai Bangkal Desa Sungai Bangkal Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan/ atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan / atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan illegal fishing yaitu dengan penyetruman ikan di daerah Desa Bangkal, selanjutnya dilakukan giat penyelidikan di sepanjang Sungai Martapura dan didapati terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap setrum.
  • Bahwa terdakwa  melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan setrum beserta alat-alat penunjang berupa 1 (satu) buah klotok tanpa mesin, 1 (satu) buah mesin genset, kabel, stik yang depannya ada tangguk dililit kabel terhubung genset, stop kontak / relay pembagi arus, baskom untuk tempat ikan dan ember bekas cat.
  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan setrum tersebut dengan cara kabel dihubungkan ke stik depannya terdapat serok nya selanjutnya dihubungkan ke relay / stop kontak lalu dihubungkan ke genset setelah itu stik diceburkan ke air kemudian stop kontak yang ada di stik  dalam posisi on sehingga aliran listrik dari genset mengalir ke stik sehingga ikan berada di dalam air dekat dengan stik naik ke permukaan langsung diambil dengan menggunakan stik itu juga yang ada seroknya di depannya.
  • Bahwa dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan setrum tersebut, terdakwa mendapatkan ikan sebanyak  7 (tujuh)kilogram  sampai dengan 8 (delapan) kilogram dengan berbagai macam ikan antara lain ikan lundu, puyau yang dijual terdakwa dengan harga per kilogram sebesar Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah), ikan sepat dan ikan pepuyu kecil dijual dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per kilogram , ikan haruan kecil dijual terdakwa dnegan harga Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per kilogram dan ikan haruan yang besar dijual terdakwa dengan harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per kilogram.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Singgih Honggo Seputro, A.Pi.MPi menyatakan bahwa  terdakwa telah melaksanakan aktifitas kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan Alat Strum tersebut berdampak terhadap lingkungan sumber daya hayati perikanan antara lain menyebabkan menyebabkan matinya jasad renik/plankton/ mikroorganisme air lainnya yang merupakan makanan alami ikan. Matinya jasad renik/plankton/mikroorganisme air akan memutus mata rantai makanan dari tingkat paling bawah sampai pada induk induk ikan besar yang sedang memijah atau bertelur. Penggunaan setrum dalam jangka lama dan selalu berulang mengakibatkan produksi ikan akan menurun, punahnya jenis ikan tertentu dan pada satu titik tertentu akan menyebabkan terjadinya perubahan ekosistem dimana tidak ditemukan lagi sumberdaya ikan di daerah tersebut. Pemulihan ekosistem yang rusak memerlukan waktu yang sangat lama. Induk-induk yang sedang bertelur tidak akan menetas telur nya atau induk yang memijah/kawin akan mengalami kemandulan  karena rusaknya saraf saraf ikan.  Ikan ikan berukuran kecil akan mati, ikan-ikan yang berukuran besar atau hewan air lainnya yang terkena strum akan lemas dan kemungkinan juga akan mati karena produksi lendir di permukaan tubuh yang merupakan alat imunitas ikan dari serangan bakteri sudah tidak ada lagi. Dampak lainnya adalah terhadap pelaku itu sendiri karena akan membahayakan keselamatan jiwa matinya jasad jasad renik/plankton yang merupakan makanan alami ikan bagi induk-induk yang sedang memijah/kawin sehingga telur-telur ikan tidak akan menetas karena terganggunya syaraf -syaraf ikan,matinya ikan ikan berukuran kecil dan apabila setrum ikan dipakai dalam waktu yang lama dan berulang kali maka ikan-ikan yang berukuran besar atau hewan air lainnya akan pingsan. Penggunaan alat setrum dalam menangkap ikan diperairan umum dapat menyebabkan produksi ikan menurun,punahnya jenis ikan tertentu dan terganggunya habitat/lingkungan hidup ikan sehingga pengembalian keadaan semula akan membutuhkan waktu yang lama serta dampak lainnya adalah terhadap pelaku itu sendiri karena akan membahayakan keselamatan jiwa pelaku itu sendiri.

---- Perbuatan  Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 84 Ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya