Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 175.434.545,- ( SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 131.489.252,- ( SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS LIMA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 43.945.293,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 3861 atas nama IBRAHIM Berikut sekaligus atas nama dan bangunan yang berdiri di atasnya.
|