Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm FANDY ARDIANSYAH CATUR SANTOSA, S.H., M.H. MUHAMMAD HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin MASKUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-976/O.3.22/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FANDY ARDIANSYAH CATUR SANTOSA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin MASKUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI BALANGAN
Jalan A.Yani Km 1,7 ParinginTelp/Fax (0526) 2029542 email: mails@kejari-balangan.go.id.

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”    P-29

SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara PDS–02/O.3.22/Ft.1/07/2024 

I.        IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap    :    MUHAMMAD HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin MASKUNI
Tempat lahir    :    Telaga Purun
Umur/tanggal lahir    :    22 tahun / 18 Juli 2002
Jenis Kelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan    :    WNI
Tempat Tinggal    :    Jl H Husin No. 07, RT 003 RW 000 Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan
A g a m a    :    Islam
Pekerjaan    :    Honorer Kelurahan Batu Piring (Staff Sekretariat Urusan Tata Usaha, Keuangan, dan Logistik Pemilu dan Pemilihan pada KPU Balangan)
Pendidikan    :    Madrasalah Aliyah
NIK    :    6311071807020001


II.        PENAHANAN :
-        Oleh Penyidik    :    Rutan, pada tanggal 17 Februari 2024 s/d 07 Maret 2024
Di bantarkan pada tanggal 06 maret 2024 s/d 08 Maret 2024
-        Diperpanjang oleh PU    :    Rutan, Pada tanggal 08 Maret 2024 s/d 16 April 2024
Penangguhan penahanan pada tanggal 15 Maret 2024
-        Oleh Penuntut Umum    :    Rutan, pada tanggal 24 Juli 2024 s/d 12 Agustus 2024
-        Diperpanjang oleh PN    :    Rutan, pada tanggal 13 Agustus 2024 s/d 11 September 2024
 
III.    DAKWAAN
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin MASKUNI yang menjabat selaku Staff Sekretariat Urusan Tata Usaha, Keuangan, dan Logistik Pemilu dan Pemilihan pada Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan berdasarkan Surat Keputusan Lurah Batu Piring Nomor 411.6/007/KBP-BLG/2023 tentang Penunjukan dan Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2023 dan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemelihan Umum Kabupaten Balangan Nomor 232 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Umum Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Se-Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan untuk Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 08 Desember 2023, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Kantor Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut sebesar Rp. 115.154.500,- (seratus lima belas juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah rupiah)” 

Primair :
Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Paringin, 21 Agustus 2024
Penuntut Umum 
    


Fandy Ardiansyah Catur Santosa, S.H., M.H.


                Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya