Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya
2. Menyatakan Penyidikan Perkara pidana Laporan Polisi Nomor: LP/B/407/X/2021/KALSEL/POLRESTA BANJARMASIN atas nama Heny Widiawati, S.pd,M.PD, Cacat Hukum
3. Menyatakan Tidak sah Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON
4. Menyatakan Tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terhadap Tindak Pidana Pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum, oleh karena Penetapan Aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
5. Menyatakan tidak sah semua keputusan dan Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.
6. Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka atas diri Pemohon, oleh karena Penetapan Tersangka berdasarkan Penyidikan yang cacat hukum atau tidak sah.
7. Menyatakan Pelapor tidak memiliki kapasitas sebagai Pelapor oleh karena peristiwa yang dilaporkan sama sekali tidak berkaitan baik terhadap Pemohon.
8. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Laporan Polisi LP/B/407/X/2021/KALSEL/POLRESTA BANJARMASIN tanggal 11 oktober 2021 An Pelapor Dr. Supriadi, S.pd MM Bin (Alm) H. Darmani.
9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara |