Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm Gede Agastia Erlandi, S.H. IMAM WACHYUDIE, S.T. BIN HARLUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-646/O.3.16/Ft.2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Agastia Erlandi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM WACHYUDIE, S.T. BIN HARLUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa IMAM WACHYUDIE, S.T. BIN HARLUDIN (Alm) selaku Team Leader Pengawasan CV. AKMALINDO sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Kerja Nomor : B.4103/Dinkes-Yan.SDK/445/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020 pada tanggal 09 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 Februari 2021 atau setidaknya pada waktu tertentu tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong yang beralamat di Jalan Penghulu Rasyid No. 93, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong dan di Rumah Sakit Kelua Kec. Kelua Kabupaten Tabalong atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan bersama dengan saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) secara melawan hukum dalam Kegiatan Pengawasan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 sehingga tidak sesuainya spesifikasi, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memperkaya diri sendiri  sebesar Rp79.098.182,00 (tujuh puluh sembilan juta Sembilan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp326.517.257,87 (tiga ratus dua puluh juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh tujuh koma delapan puluh tujuh rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: PE.03.03/LHP-16/PW16/5/2024 tanggal 20 Februari 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Nomor 1.02.01.01.18.05.5.2 tanggal 30 september 2020 sejumlah Rp3.979.665.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dengan rincian:
  1. Penyusunan dokumen AMDAL Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  2. Reviu perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp3.232.000.000,00. (tiga miliar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan
  4. Jasa konsultasi pengawasan sejumlah Rp347.665.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2020 saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong Nomor: 03 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020 atas nama H. Ahmad Rivai, SKM, M.Kes, M.Si, Saksi Lukmanul Hakim SKM, M.KM, H. Aulia Abdussalam, S.Si, Apt, Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 05 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020 atas nama saksi Haji Adil, Khairul Mashudi dan Rudian Fahriani Noor dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020 atas nama saksi Lukmanul Hakim selaku PPTK Pengadaan Sarana dan Prasarana pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong (termasuk Pembangunan RSUD Kelua);
  • Bahwa perbuatan terdakwa Imam Wachyudie, S.T., bersama-sama dengan saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri terdakwa Imam Wachyudie, S.T., sebesar Rp79.098.182,00 (tujuh puluh sembilan juta Sembilan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp326.517.257,87 (tiga ratus dua puluh juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh tujuh koma delapan puluh tujuh rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: PE.03.03/LHP-16/PW16/5/2024 tanggal 20 Februari 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa IMAM WACHYUDIE, S.T. BIN HARLUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa IMAM WACHYUDIE, S.T. BIN HARLUDIN (Alm) selaku Team Leader Pengawasan CV. AKMALINDO sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Kerja Nomor B.4103/Dinkes-Yan.SDK/445/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020 pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair, telah melakukan atau turut serta melakukan bersama dengan saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp79.098.182,00 (tujuh puluh sembilan juta Sembilan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp326.517.257,87 (tiga ratus dua puluh juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh tujuh koma delapan puluh tujuh rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Team Leader Pengawasan pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.405.615.439,87 (Empat Ratus Lima Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Koma Delapan Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: PE.03.03/LHP-16/PW16/5/2024 tanggal 20 Februari 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada Tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Nomor 1.02.01.01.18.05.5.2 tanggal 30 september 2020 sejumlah Rp3.979.665.000,00 (tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dengan rincian:
  1. Penyusunan dokumen AMDAL Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  2. Reviu perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. Pembangunan Rumah Sakit Kelua sejumlah Rp3.232.000.000,00. (tiga miliar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan
  4. Jasa konsultasi pengawasan sejumlah Rp347.665.000,00 (tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong tahun 2020 adalah saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes. Bin H.M. Rafi’ie Hamdie yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor: 821.22/10/Kep.SI/BKPP tentang Pengangkatan Kepala Dinas Kesehatan tanggal 29 Januari 2018, dan menjadi Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor: 188.45/459/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Perubahan kedelapan atas Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/005/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintahan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020.
  • Bahwa tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pasal 9 ayat (1) adalah sebagai berikut :
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanj
  2. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
  3. menetapkan perencanaan pengadaan;
  4. menetapkan dan mengumumkan RUP;
  5. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
  6. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;
  7. menetapkan PPK;
  8. menetapkan Pejabat Pengadaan;
  9. menetapkan PjHP/PPHP;
  10. menetapkan Penyelenggara Swakelola;
  11. menetapkan tim teknis;
  12. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksaanaan melalui Sayembara/Kontes;
  13. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
  14. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
    1. Tender/Penunjukan langsung/E-Purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
    2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • Dari uraian tersebut di atas, nampak jelas terdakwa Imam Wachyudie, S.T., bersama-sama dengan saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada saksi dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, M.Kes karena jabatan atau kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Penandatangan Kontrak pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Kelua yang dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp79.098.182,00 (tujuh puluh sembilan juta Sembilan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp326.517.257,87 (tiga ratus dua puluh juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh tujuh koma delapan puluh tujuh rupiah) sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp405.615.439,87 (empat ratus lima juta enam ratus lima belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: PE.03.03/LHP-16/PW16/5/2024 tanggal 20 Februari 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa IMAM WACHYUDIE, S.T. Bin HARLUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya