Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
470/Pid.B/2024/PN Bjm Mashuri, S.H. Fadlan Khair bin Abdul Wahid (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 470/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1826/O.3.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mashuri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fadlan Khair bin Abdul Wahid (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----------Bahwa terdakwa FADLAN KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm), pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Komplek Simpang Pondok Metro No. 16 Rt. 38 Rw. 03 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Oktober 2022, saksi H. MUHAMMAD RIDHANI, SE. Bin H. DARDIANSYAH (Alm) memperkenalkan saksi SUGIAN NOOR, SE., MM Bin H. BAHRUDIN dengan terdakwa FADLAN KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm), dari perkenalan tersebut kemudian mereka ada membicarakan bisnis pembelian biji kelapa sawit, dimana terdakwa selaku pemilik CV. MBS yang bertindak selaku pengepul biji kelapa sawit dari para petani mengajak saksi SUGIAN NOOR, SE., MM. Selaku pemilik CV. SHSB (Sumber Hasil Sungai Barito) bekerjasama dalam usaha tersebut, dengan pembagian keuntungan yang dijanjikan terdakwa adalah 70% keuntungan untuk saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM., sedangkan 30% keuntungan untuk terdakwa, sedangkan saksi H. MUHAMMAD RIDHANI, SE. mendapat keuntungan 10 ?ri terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa meminta saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. untuk mengirimkan uang pembelian biji kelapa sawit dari petani sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), namun untuk sementara terdakwa hanya perlu uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), atas permintaan tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 wita, saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. melakukan 2 (dua) kali transfer uang kepada terdakwa dengan total sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening Bank Mandiri ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa No. 0310012464098 , setelah itu pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2024 saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. melakukan transfer uang kembali sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari rekening Mandiri milik saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. ke rekening Mandiri milik terdakwa, lalu pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 12.30 wita, saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. melakukan transfer uang melalui ATM BCA ke rekening Mandiri milik terdakwa sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), selanjutnya saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. mentransfer uang lagi melalui Banking Bank BSI Syariah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), setelah itu karena merasa kurang, lalu terdakwa meminta saksi SUGIAN NOOR, SE., MM. untuk menambah lagi uang tranferannya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sehingga total uang yang telah ditransfer saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. kepada terdakwa sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), lalu setelah 2 (dua) minggu kemudian, saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. merasa tidak ada pengiriman uang yang masuk kepada saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. dari pabrik pengolahan kelapa sawit, sehingga saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. mulai mencurigai bahwa ada yang tidak beres dengan pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa tersebut, akhirnya saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. menanyakan langsung ke pihak pabrik pengolahan kelapa sawit yakni PT. ABS (Agra Bumi Sentosa) dan PT. LAK (Lifere Agro Kapuas) untuk menangih sebagaimana invoice yang dikeluarkan oleh CV. MBS kepada saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM., namun dari jawaban kedua Pabrik membuat saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. sangat terkejut, karena kedua pabrik tersebut menjawab baik Via Chat dan Email dengan jawaban bahwa pihak mereka tidak pernah menerima pengiriman Biji Kelapa Sawit dari CV. MBS lagi sejak tahun 2022.
  • Sementara itu terdakwa berdalih, ia telah mengalami kerugian atas usaha tersebut akibat harga pembelian biji kelapa sawit yang mengalami kenaikan hingga 100?ri para petani, namun demikian terdakwa tidak memberitahukan kondisi tersebut kepada saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM., sementara terdakwa harus mencarikan keuntungan yang telah ia janjikan kepada saksi H. SUGIAN NOOR.,S.E.,M.M, dengan cara menggunakan sisa uang hasil penjualan biji kelapa sawit tersebut sebagai modal guna mengontrak artis untuk didatangkan dalam rangka konser musik di lapangan Brimob Banjarbaru pada bulan Juni 2023, tetapi dalam kenyataannya acara konser tersebut juga mengalami kerugian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).-

-----Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana   dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

----------Bahwa terdakwa FADLAN KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm), pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Komplek Simpang Pondok Metro No. 16 Rt. 38 Rw. 03 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Oktober 2022, saksi H. MUHAMMAD RIDHANI, SE. Bin H. DARDIANSYAH (Alm) memperkenalkan saksi SUGIAN NOOR, SE., MM Bin H. BAHRUDIN dengan terdakwa FADLAN KHAIR Bin ABDUL WAHID (Alm), dari perkenalan tersebut kemudian mereka ada membicarakan bisnis pembelian biji kelapa sawit, dimana terdakwa selaku pemilik CV. MBS yang bertindak selaku pengepul biji kelapa sawit dari para petani mengajak saksi SUGIAN NOOR, SE., MM. Selaku pemilik CV. SHSB (Sumber Hasil Sungai Barito) bekerjasama dalam usaha tersebut, dengan pembagian keuntungan yang dijanjikan terdakwa adalah 70% keuntungan untuk saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM., sedangkan 30% keuntungan untuk terdakwa, sedangkan saksi H. MUHAMMAD RIDHANI, SE. mendapat keuntungan 10 ?ri terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa meminta saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. untuk mengirimkan uang pembelian biji kelapa sawit dari petani sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), namun untuk sementara terdakwa hanya perlu uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), atas permintaan tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 wita, saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. melakukan 2 (dua) kali transfer uang kepada terdakwa dengan total sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening Bank Mandiri ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa No. 0310012464098 , setelah itu pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2024 saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. melakukan transfer uang kembali sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari rekening Mandiri milik saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. ke rekening Mandiri milik terdakwa, lalu pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 12.30 wita, saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. melakukan transfer uang melalui ATM BCA ke rekening Mandiri milik terdakwa sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), selanjutnya saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. mentransfer uang lagi melalui Banking Bank BSI Syariah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), setelah itu karena merasa kurang, lalu terdakwa meminta saksi SUGIAN NOOR, SE., MM. untuk menambah lagi uang tranferannya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sehingga total uang yang telah ditransfer saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. kepada terdakwa sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), lalu setelah 2 (dua) minggu kemudian, saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. merasa tidak ada pengiriman uang yang masuk kepada saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. dari pabrik pengolahan kelapa sawit, sehingga saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. mulai mencurigai bahwa ada yang tidak beres dengan pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa tersebut, akhirnya saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. menanyakan langsung ke pihak pabrik pengolahan kelapa sawit yakni PT. ABS (Agra Bumi Sentosa) dan PT. LAK (Lifere Agro Kapuas) untuk menangih sebagaimana invoice yang di keluarkan oleh CV. MBS kepada saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM., yang mana invoice tersebut ternyata diketahui kemudian adalah invoice palsu dibuat terdakwa awalnya bukan untuk ditujukan kepada saksi H. SUGIAN NOOR.,S.E.,M.M melainkan permintaan dari PT. CITIFIN MULTI FINANCE yang mana rencananya terdakwa akan diberikan modal oleh pembiayaan tersebut untuk menjalankan pengepulan biji kelapa sawit, namun karena saat itu terdakwa juga harus membayarkan uang keuntungan kepada saksi H. SUGIAN NOOR.,S.E.,M.M, karenanya untuk meyakinkan saksi H. SUGIAN NOOR.,S.E.,M.M supaya dapat mengulur waktu dalam mengembalikan uang keuntungan milik saksi H. SUGIAN NOOR.,S.E.,M.M., maka terdakwa mengirimkan kedua invoice fiktif tersebut agar terlihat seolah-olah terdakwa benar-benar sudah mengirimkan biji kelapa sawit kepada kedua perusahaan tersebut, namun upaya terdakwa tersebut telah diketahui saksi H. SUGIAN NOOR.,S.E.,M.M. dari yang mendapat jawaban Via Chat dan Email dari pihak PT. ABS (Agra Bumi Sentosa) dan PT. LAK (Lifere Agro Kapuas) yang menyatakan tidak pernah menerima pengiriman Biji Kelapa Sawit dari CV. MBS lagi sejak tahun 2022, karenanya saksi SUGIAN NOOR, SE.,MM. mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).-

-----Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana   dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya