3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 194.550.112,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU SERATUS DUA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 132.087.475,- ( SERATUS TIGA PULUH DUA JUTA DELAPAN PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 60.672.964,- ( ENAM PULUH JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. 1.789.673,- ( SATU JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH TIGA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|