Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Bjm Ramlan Ardi Als Ramlan Bin Ardiansyah Direktur Reskrim Umum Polda Kalsel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 03 Mei 2021
Nomor Surat ----------
Pemohon
NoNama
1Ramlan Ardi Als Ramlan Bin Ardiansyah
Termohon
NoNama
1Direktur Reskrim Umum Polda Kalsel
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,

Kami  yang bertandatangan di bawah ini :

Hj. Rahmi Koswaty, S.H., M.H.
Ishfi Ramadhan, S.H., M.H.
Iwan Saputra, S.H.
Aditya Rinaldi, S.H.

 

Semuanya advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Hj. Rahmi Koswaty, S.H., M.H. & Rekan berkantor di Jalan Pramuka Komplek Bumi Melati Indah Ray 6 No,05 Rt.31 Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Mei 2021, bertindak untuk atas nama :

Ramlan Ardi Als Ramlan Bin Ardiansyah, lahir di Banjarmasin, 23 Oktober 1983, pekerjaan swasta, alamat : Jln A.Yani Handil Manarap Tengah Kertak Hanyar No. 01 Rt 5 Rw.03 Kelurahan Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, yang selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.----------------------------------------------------------------------

 

Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap :

 

KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq Direktur Reskrim Umum Polda Kal Sel beralamat di Jalan S. Parman No.16, Banjarmasin, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON------------------------------------------

 

Adapun duduk perkaranya adalah :

 

Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Termohon  Nomor : S.Pgl/197.1.3/IV/2021/Ditreskrimum, tertanggal 29 April 2021 tentang pemanggilan kepada Pemohon agar menemui penyidik AKPB Didik Ambardi S.H. jabatan Kanit III Subdit I/ KAMNEG di Kantor Ditreskrimum Polda  Kal Sel Jl. S.Parman No.16 Banjarmasin pada haris Selasa tanggal 04 Mei 2021 pukul 09.00 wita, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana untuk penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.

 

Bahwa berdasarkan surat tersebut diatas Termohon telah menetapkan dan memanggil Pemohon sebagai Tersangka dengan tuduhan sebagaimana Pasal 374 KUHPidana yaitu : Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

 

Bahwa sesuai dengan surat pemanggilan dari Termohon kepada Pemohon dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saudara Bagus Khiairuzzaman Kusuma Negara adalah Direktur PT. Borneo Broardband Technologi beralamat di Jl. KS. Tubun No.163 Rt.15, Kelurahan Pekauman, Kota Banjarmasin yang dulunya tempat Pemohon bekerja akan tetapi telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan kepada Pemohon sejak tanggal 5 Januari 2020 dan oleh karenanya Pemohon mengajukan gugatan di Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin karena pihak perusahaan belum membayarkan tagihan Pemohon dalam pemasangan tiang-tiang internet serta hak-hak Pemohon sebagai bekerja sesuai dengan ketentuan dalam  Undang-Undang Ketenagakerjaan RI Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 163 Ayat (2) sekarang perkara itu masih dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

 

Bahwa karena yang melaporkan adalah Bagus Khiairuzzaman Kusuma Negara Direktur PT. Borneo Broardband Technologi yang sekarang masih dalam proses perkara di Mahkamah Agung tentang terjadi perselisihan hubugan industrial maka laporan yang dilakukan oleh Bagus Khiairuzzaman Kusuma Negara Direktur PT. Borneo Broardband Technologi kepada Termohon tidak dapat dilakukan


proses karena perkara di Mahkamah Agung masih dalam proses dan perkara itu merupakan perkara perdata karena hal-hal yang menjadi laporan Bagus Khiairuzzaman Kusuma Negara Direktur PT. Borneo Broardband Technologi di tempat Termohon sekarang ini lagi dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Agung, dan sesuai dengan Perma No.1 Tahun 1956 jika suatu perkara lagi dalam proses perdata di peradilan maka proses pidananya ditangguhkan untuk menunggu selesainya proses perdata tersebut atau bahkan dihapuskan, sedangkan yang menjadi dasar laporan itu adalah tagihan-tagihan dalam pemasangan tiang-tiang internet yang masih belum dibayarkan dan menjadi dasar dalam tuntutan Pemohon di Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin jadi penetapan dan memanggil sebagai Tersangka atas diri Pemohon tersebut tidak memenuhi syarat formal serta tidak didukung berdasarkan bukti permulaan vide Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama Pasal 1 angka 14.

 

Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannnya MK menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa ”bukti permulaan”, bukti permulaan yang cukup”, dan bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkonstituisional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

 

Bahwa perbuatan Termohon yang mengeluarkan surat yang telah menyatakan Pemohon sebagai tersangka telah cacat formal dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak berdasarkan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 1, 2, 3, 4, dan 5 KUHAP.

 

Bahwa akibat ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon telah mengakibatkan kerugian kepada Pemohon baik secara materil maupun secara immateril, oleh karena kalimat tersangka itu telah mengganggu hubungan sosial budaya yaitu interaksi Pemohon dengan kolega menjadi terganggu, seakan-seakan Pemohon telah melakukan kesalahan melakukan perbuatan pidana yang menjadikan nama baik Pemohon menjadi tidak baik



dilingkungan pergaulan bermasyarakat, dan semua kerugian itu tidak dapat dihitung secara nominal agar Termohon mengganti kerugian tersebut, akan tetapi Pemohon minta agar kepada Termohon dihukum untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dengan kalimat permintaan maaf yang dimuat pada media elektronik maupun cetak di Daerah Kalimantan Selatan.

 

Bahwa karena  Termohon  tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan KUHAP, maka tindakan Termohon menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal Termohon sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai penyidik seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, Hal ini sesuai dengan, antara lain, perintah Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut:

 

“Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku“

 

Demikian pula ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur sebagai berikut:

 

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”.

 

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya;

 

Menyatakan tidak sah penetapan dan memanggil Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon;

 

 

 

Menyatakan tidak sah surat yang telah diterbitkan Termohon yaitu : Surat Panggilan Termohon  Nomor : S.Pgl/197.1.3/IV/ 2021/ Ditreskrimum, tertanggal 29 April 2021 tentang pemanggilan kepada Pemohon agar menemui penyidik AKPB Didik Ambardi S.H. jabatan Kanit III Subdit I/ KAMNEG di Kantor Ditreskrimum Polda  Kal Sel Jl. S.Parman No.16 Banjarmasin pada haris Selasa tanggal 04 Mei 2021 pukul 09.00 wita, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana untuk penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.

 

Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dengan kalimat permintaan maaf yang dimuat pada media elektronik maupun cetak di Daerah Kalimantan Selatan.

 

Menghukum Termohon membayar biaya perkara.

 

Atau, menjatuhkan putusan yang adil dan patut menurut hukum

 

Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya