Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
616/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. Zainal Abidin Alias Bidin Alias Udin bin Bahrun (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 616/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2341/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zainal Abidin Alias Bidin Alias Udin bin Bahrun (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN Als BIDIN Als UDIN Bin BAHRUN (Alm) pada hari Selasa  tanggal 21 Mei 2024  sekitar pukul 22.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kelayan A II Gang Pancasila Rt. 012 Rw. 001 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

 

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Senin tangal 20 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa mendatangi Sdr. IWAN yang dirumahnya yang beralamat di Gang Sadar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan maksud membeli sabu, kemudian sesampai terdakwa dirumah Sdr. IWAN waktu itu terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan setelah itu Sdr. IWAN pergi untuk membelikan sabu pesanan terdakwa dan sekitar pukul 19.10 Wita             Sdr. IWAN datang dengan membawa sabu dan langsung menyerahkannya kepada terdakwa selanjutnya terdakwa langsung membawa pulang sabu tersebut dan setelah terdakwa berada dirumahnya selanjutnya 1 (satu) paket sabu tersebut dibagi terdakwa menjadi 6 (enam) paket dan terdakwa telah menjual sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga sabu yang tersisa disimpan oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) paket.

  • Bahwa pada hari Selasa  tanggal 21 Mei 2024  sekitar pukul 22.30 Wita  ketika terdakwa sedang berada  di rumahnya yang beralamat di Jalan Kelayan A II Gang Pancasila Rt. 012 Rw. 001 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasinkemudian  tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya                                    saksi PERDINAN SIRAIT,SH.MM  dan saksi RYANTORO DIVER ASJADAR, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena petugas sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis sabu dan saat petugas menangkapan terdakwa waktu itu menyita barang bukti  berupa 4 (empat) paket sabu berat kotor 6,06 gram (berat bersih 5,38 gram)  yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah adaptor HP warna putih yang terletak dibawah kasur didalam kamar terdakwa selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Cardinal, 1 (satu) pak plastic klip,1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam No. Simcard : 0822 – 5352 – 6901, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.04126/NNF/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau :

Kedua:

---------- Bahwa ia terdakwa ZAINAL ABIDIN Als BIDIN Als UDIN Bin BAHRUN (Alm) pada hari Selasa  tanggal 21 Mei 2024  sekitar pukul 22.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kelayan A II Gang Pancasila Rt. 012 Rw. 001 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bermula petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi PERDINAN SIRAIT,SH.MM  dan saksi RYANTORO DIVER ASJADAR, SH sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut pada hari Selasa  tanggal 21 Mei 2024  sekitar pukul 22.30 Wita  petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada  di rumahnya yang beralamat di Jalan Kelayan A II Gang Pancasila Rt. 012 Rw. 001 Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan  saat petugas menangkapan terdakwa waktu itu menyita barang bukti  berupa 4 (empat) paket sabu berat kotor 6,06 gram (berat bersih 5,38 gram)  yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah adaptor HP warna putih yang terletak dibawah kasur didalam kamar terdakwa selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Cardinal, 1 (satu) pak plastic klip,1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam No. Simcard : 0822 – 5352 – 6901, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.04126/NNF/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya