Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.B/2024/PN Bjm Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H. SALMAN Als AMAN Bin MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 392/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1499/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN Als AMAN Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa SALMAN Als AMAN bin MUHAMMAD, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka Putih Gang Gandaria 2 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;----------
-----------Berawal ketika terdakwa SALMAN Als AMAN Bin MUHAMMAD lewat didepan rumah saksi SRI NINGSIH Anak dari (Alm) JI NJUK LIM di Jalan Cempaka putih Gang Ganaria 2 dan terdakwa melihat 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang terparkir dipinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel disepeda motor kemudian terdakwa melihat situasi dalam keadaan sepi lalu terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut kerumah terdakwa di Jalan Handil Barabai Kabupaten Batola.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ENGKI SIMAMORA Anak dari SANTUN SIMAMORA mengalami kerugian sekitar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah),.  
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya