Dakwaan |
------------Bahwa terdakwa SALMAN Als AMAN bin MUHAMMAD, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka Putih Gang Gandaria 2 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;----------
-----------Berawal ketika terdakwa SALMAN Als AMAN Bin MUHAMMAD lewat didepan rumah saksi SRI NINGSIH Anak dari (Alm) JI NJUK LIM di Jalan Cempaka putih Gang Ganaria 2 dan terdakwa melihat 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang terparkir dipinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel disepeda motor kemudian terdakwa melihat situasi dalam keadaan sepi lalu terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut kerumah terdakwa di Jalan Handil Barabai Kabupaten Batola.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ENGKI SIMAMORA Anak dari SANTUN SIMAMORA mengalami kerugian sekitar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah),.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------ |