Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasarkan alasan diatas mohon kepada Hakim Praperadilan pada
Pengadilan Negeri Banajrmasin memberikan putusan berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan benar menurut hukum tidak terdapat cukup bukti menyatakan suami Pemohon bernama ARNOVADIE HAKIM Bin ABDUL HAKIM sebagai Tersangka dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP;
3. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan dirumah Tahanan Polsektor Banjarmasin Tengah terhadap ARNOVADIE HAKIM Bin ABDUL HAKIM yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan melawan
hukum.
4. Memeritahkan kepada Termohon segera mengeluarkan Tersangka ARNOVADIE HAKIM Bin ABDUL HAKIM dari rumah tahanan negara di Polsektor Banjarmasin Tengah tanpa alasan apapun;
5. Menghukum Termohon membayar kepada Pemohon dengan kerugian sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan atau kepantasan Hakim;
6. Biaya dibebankan kepada Negara. |