Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Bjm PT Sinar Bintang Samudera PT Pelayaran Alba Berkah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Sinar Bintang Samudera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Depronsyah Kobara, S.H., M.H.PT Sinar Bintang Samudera
Tergugat
NoNama
1PT Pelayaran Alba Berkah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan kekayaan negara dan lelang banjarmasin
2Tim Kurator PT Ocean Buana Lines
3Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang berhak atas tagihan tunggakan PT. OCEAN BUANA LINE (Dalam Pailit) sebesar Rp. 3.477.746.000,- (Tiga milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);
  3. Menyatakan PENGGUGAT mengalami kerugian lainnya sebesar Rp. 1.113.000.000,- (Satu milyar seratus tiga belas juta rupiah);
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya tunggakan atas Kapal Motor TB. OCEAN JAGUAR sebesar Rp. 3.477.746.000,- (Tiga milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian lainnya sebesar Rp. 1.113.000.000,- (Satu milyar seratus tiga belas juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) sehari, setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan a quo, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  9. Menyatakan putusan serta merta dapat dilaksanakan walaupun TERGUGAT Banding atau Kasasi;
  10. Menghukum Para TURUT TERGUGAT untuk taat, patuh dan tunduk terhadap putusan dalam perkara a quo;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo;

     Atau  “menjatuhkan putusan  lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak