Petitum |
Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Penggugat mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, berkenan untuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dengan amar Putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat karena pelanggaran pasal 70 ayat (55) Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2023 – 2024 batal demi hukum;
- Menyatakan surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan nomor : 4/SP-PHK/IRL /ADMO/II/2023, tertanggal : 14 Februari 2023 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
- Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
- Memerintahkan Tergugat memberikan sanksi Surat Peringatan pertama dan terakhir kepada Penggugat karena melanggar pasal 69 ayat (20) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2023-2024;
- Menghukum Tergugat membayar upah proses terhitung sejak bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 senilai Rp. 22.896.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- (enam) bulan x Upah
6 (enam) bulan x Rp. 3.816.000,- : Rp. 22.896.000,-
- Menghukum Tergugat membayar lumsum pengobatan rawat jalan dan bantuan site serta tunjangan hari raya senilai Rp. 7.666.000,- (tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Lumsum Pengobatan Rawat jalan (6 bulan) = Rp. 2.350.000,-
- Bantuan Site (6 bulan) = Rp. 1.500.000,-
- Tunjangan Hari Raya = Rp. 3.816.000,-
Jumlah yang harus dibayar Tergugat = Rp.7.666.000,-
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan Putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
- Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum.
SUBSIDAIR
- Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono ).
|