Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Perlawanan Eksekusi dari PELAWAN EKSEKUSI untuk seluruhnya.------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Perlawanan PELAWAN EKSEKUSI yang baik dan benar. Berdasar kan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TANGGAL 31 OKTOBER 1962. NO. 306 K/SIP/1962. Dalam rangkuman Yurisprudensi II halaman 370. Yaitu dalam perkara CV. Sallas. Dkk. Melawan PT. Indonesian Far Eastern Pasicific Line ..---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan PELAWAN EKSEKUSI dalam perkara Perlawanan Eksekusi ini.--------------------------------------
- Menyatakan SAH dan berharga SITA JAMINAN terhadap Harta benda milik TERLAWAN EKSEKUSI I . yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Yaitu “ satu buah bangunan Kantor berikut seluruh perabotan yang berada di dalam nya yang terletak di Di Komplek Pertokoan Pengampon Square. Blok D 28-30. Jalan Semut Baru. SURABAYA. Provinsi Jawa Timur.--------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan TERLAWAN EKSEKUSI I. adalah SALAH SUBJEK dan OBJEK dan KELIRU dalam mengajukan EKSEKUSI DENGAN OBJEK BARANG SITA JAMINAN MILIK PELAWAN EKSEKUSI yang berupa KEDUA KAPAL milik PELAWAN EKSEKUSI . hal ini Untuk upaya paksa supaya TERLAWAN EKSEKUSI II dapat melaksanakan Isi PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN nomor : 32/Pdt. /2014/PN. BJM. Tertanggal 09 Oktober 2014.--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG) yang telah dilakukan oleh JURU SITA berdasarkan BERITA ACARA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG) Nomor : 31/Pdt.G/2013/PN. BJM. Tanggal 12 Desember 2013. TIDAK SAH. Dan BATAL DEMI HUKUM Karena SALAH dan KELIRU, KARENA BARANG YANG MENJADI OBJEK SITA EKSEKUSI ADALAH MILIK PELAWAN EKSEKUSI. Bukan milik TERLAWAN EKSEKUSI II ( PT. SINAR SARANA SAMUDERA ).------------------------------------------------------
- Membatalkan dan mengangkat PENETAPAN SITA JAMINAN Nomor : 31/Pdt.G/2013/PN. BJM. Yang di tetap kan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. di Banjarmasin, pada tanggal 28 Nopember 2013. Dan memerintah kan Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk membuat Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek sita .karena Objek Sita jaminan bukan lah Milik TERLAWAN EKSEKUSI II yang akan di jadikan OBJEK SITA EKSEKUSI, untuk memenuhi KEWAJIBAN TERLAWAN EKSEKUSI II, sebagaimana yang tercantum di dalam Amar Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Nomor : 32/Pdt. /2014/PN. BJM. Tertanggal 09 Oktober 2014.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membatal kan dan mengangkat Penetapan dan Berita Acara Eksekusi Lelang ( Constatering ) Nomor ; 31/Pdt.g/Eks/2013/PN.Bjm. yang di buat oleh juru Sita PN.BJM. yaitu AMRULLAH. Pada tanggal 10 Juli 2018. Terhadap Objek sita kapal dan tugbout milik Pelawan Eksekusi. Yang saat ini kondisi nya sudah tenggelang kedasar laut.---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tindakan dan kinerja Juru Sita PN.Bjm dalam membuat letak Objek Kapal dan Tugbout yang di letakan sita jaminan dan Objek lelang eksekusi telah MELAKUKAN KEKELIRUAN YANG FATAL , dan konsekuensi Hukum nya KEDUA BERITA ACARA TERSEBUT HARUS LAH DI BATAL KAN KARENA MENGANDUNG CACAT HUKUM FORMIL.--------------------------------------------------
- Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI , II, untuk mentaati isi putusan ini.-----------
- Menghukum TERLAWAN EKSESKUSI I untuk membayar KERUGIAN SECARA MATERIIL akibat Perbuatan TERLAWAN EKSEKUSI I yang dengan sengaja telah Mengajukan Permohonan Sita kepada Pengadilan negeri Banjarmasin. Sejak Tanggal 28 Nopember 2013. dan MENGAJUKAN LELANG EKSEKUSI terhadap HARTA-HARTA MILIK PELAWAN EKSEKUSI. Tersebut Sehingga mengakibat kan Tongkang dan Tug Bout milik PELAWAN EKSEKUSI tidak dapat lagi di sewakan kepada Pihak Lain yang seharus nya bila di sewakan oleh PELAWAN EKSEKUSI perbulan nya akan menghasil kan keuntungan sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) karena dilakukan Sita Jaminan maka KERUGIAN YANG DI DERITA PELAWAN EKSEKUSI sejak Tanggal 28 Nopember 2013. Sampai dengan Gugatan ini di daftar kan yaitu Tanggal 07 Februari 2022.-. Yaitu selama 9 Tahun 2 Bulan. Yang rincian nya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Sewa kapal Tongkang dan Tugbout Perbulan Rp 100.000.000. X 12 Bulan X 9 Tahun 2 Bulan berjumlah Rp 11.000.000.000,- ( sebelas milyard rupiah ) . yang harus di bayar Tunai oleh TERLAWAN EKSEKUSI I.------------------------------
- Biaya Perawatan Kapal dan Tongkang dan Tenggelam nya kapal dan Tongkang milik PELAWAN EKSEKUSI. yang sudah di keluarkan oleh PELAWAN EKSEKUSI akibat di sita oleh Pengadilan atas permohonan TERLAWAN EKSEKUSI I. sejak Tanggal 28 Nopember 2013. Sampai dengan Gugatan ini di daftar kan yaitu Tanggal 07 Februari 2022. . Yaitu selama 9 Tahun 2 Bulan. Yaitu sebesar Rp 100.000.000. X 12 Bulan X 9 tahun 2 Bulan berjumlah Rp 11.000. 000.000.- (sebelas milyar rupiah). yang harus di bayar Tunai oleh TERLAWAN EKSEKUSI I .--------------------------------------------------------
- Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI I untuk membayar SECARA MORIL KERUGIAN akibat Perbuatan TERLAWAN EKSEKUSI I yang dengan sengaja telah Mengajukan Permohonan Sita kepada Pengadilan negeri Banjarmasin. Sejak Tanggal 28 Nopember 2013. dan MENGAJUKAN LELANG EKSEKUSI terhadap HARTA-HARTA MILIK PELAWAN EKSEKUSI. Mengakibat kan Nama baik PELAWAN EKSEKUSI tercemar di mata sesama Rekanan Bisnis dan menurun nya Omzet Pemasukan di kantor Pelawan Eksekusi, sehingga Terlawan Eksekusi I harus mengganti Kerugian Moril yang diderita PELAWAN EKSEKUSI Yang di PERKIRAKAN SEBESAR Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyard Rupiah ) yang harus di bayar Tunai oleh TERLAWAN EKSEKUSI I. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI I dan TERLAWAN EKSEKUSI II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara PERLAWANAN EKSEKUSI ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila MAJELIS HAKIM berpendapat lain, mohon pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).- |