Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. Muhammad Juni Rahman Alias Idoy Bin Syamsudinoor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1188/O.3.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Juni Rahman Alias Idoy Bin Syamsudinoor[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------------- Bahwa terdakwa Muhammad Juni Rahman Als Idoy Bin Syamsudinoor  pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Hidayatullah Kel. Benua Anyar  Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, Tepatnya di Zhafira Laundry atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Celurit dengan Panjang ± 25 cm. dengan gagang terbuat dari kulit warna hitam Perbuatan  terdakwa  dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
 ------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal terdakwa mendatangai istri terdakwa ke tempat kerjannya di Jalan Hidayatullah Kel. Benua Anyar (Zhafira Laundry) kemudian antara terdakwa dan istri terdakwa terjadi cek-cok, lalu pemilik laundry tempat istri terdakwa bekerja melihat bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit, lalu tidak lama kemudian datang petugas dari Kepolisian mendatangai terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih 25 cm tanpa kumpang di dalam jok sepeda motor yang terdakwa bawa, dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan maksud untuk mengamcam istri terdakwa, dan terdakwa membawa senjata tajam tanpa seijin petugas yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan  senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka.
 
 
 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya