Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.S/2020/PN Bjm RHAKSY GANDHY ARIFRAN SH MH SOFYAN EFENDI Bin H. FARID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 18/Pid.S/2020/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- 211/Q.3.10/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RHAKSY GANDHY ARIFRAN SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFYAN EFENDI Bin H. FARID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SOFYAN EFENDI Bin H. FARID (Alm), pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2020, bertempat Pelabuhan PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina di Jalan Barito Hulu Rt. 25 Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penutuhan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa selaku Kepala Bagian Operasional PT. Mandara Putra Bajatama, mempunyai tugas dan fungsi antara lain melakukan monitoring dan pengawasan pemotongan tongkang, dimana PT. Mandara Putra Bajatama tersebut bergerak di bidang jasa jual beli besi tua. Selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2020, PT. Mandara Putra Bajatama membeli 1 (satu) unit tongkang BG BAL-5862 dengan ukuran 270 fit dari Perusahaan PT. Global Trans Energy Internasional berdasarkan Surat Perjanjian Jual beli Tongkang No.046/ GTEI-MPB/ LEG/ VII/ 2020 tanggal 30 Juli 2020. Adapun tujuan PT. Mandara Putra Bajatama membeli tongkang tersebut adalah untuk dipotong dan nantinya besi tersebut akan dijual kembali. Setelah mendapatkan Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal Dari Daftar Kapal Indonesia dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sesuai Nomor : AL. 522/2/16/DK/2020 tanggal 12 Agustus 2020 tersebut, terdakwa selaku Kepala Bagian Operasional PT. Mandara Putra Bajatama membawa 1 (satu) unit tongkang BG BAL-5862 menuju ke pelabuhan PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina untuk segera dilakukan penutuhan atau pemotongan tanpa menunggu Dokumen Rencana Penutuhan dan Dokumen Rencana Fasilitas Penutuhan Kapal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Selain itu terdakwa juga tidak pernah menanyakan kepada saksi FERY SUSANTO Als FERY Bin SURIPTO YUSUF (Alm) selaku Kepala Bagian Operasional PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina terkait dengan izin usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal dari PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina itu sendiri;

Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Kepala Bagian Operasional PT. Mandara Putra Bajatama ada melakukan pembayaran uang muka (down payment) terkait kegiatan penutuhan tongkang tersebut kepada PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari biaya keseleruhan sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah). Kemudian pada Kamis tanggal 13 Agustus 2020, terdakwa selaku Kepala Bagian Operasional PT. Mandara Putra Bajatama langsung melakukan penutuhan atau pemotongan tongkang tersebut di wilayah pelabuhan PT. Pelabuhan Daya Sakti Marina. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita, saksi RIZA SURACHMAN dan FERRY GUNAWAN selaku anggota Satuan Polisi Perairan Kepolisian Resor Kota Banjarmasin yang melihat adanya aktifitas penutuhan atau pemotongan tongkang langsung menanyakan terkait dengan sertifikat penutuhan kapal maupun surat izin pelabuhan untuk melakukan aktifitas penutuhan. Dan pada saat itu terdakwa selaku Kepala Bagian Operasional PT. Mandara Putra Bajatama tidak dapat menunjukkan sertifikat penutuhan kapal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait dengan penutuhan atau pemotongan tongkang tersebut.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 329 Jo. Pasal 241 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo. Pasal 51 ayat (3) Permenhub RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim

Pihak Dipublikasikan Ya