Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2024/PN Bjm Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH MUHAMMAD HIDAYAT Als HIDAYAT Bin JAMALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-815/O.3.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HIDAYAT Als HIDAYAT Bin JAMALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Als HIDAYAT Bin JAMALI  pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023  sekitar pukul 19.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  tahun 2023, bertempat di sebuah rombong yang berada di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula sebelumnya terdakwa membeli  1 (satu) butir Narkotika gol 1 jenis Karisoprodol  dengan harga sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) yang beli kepada  Sdr BOS ISAK  sebanyak 5 sampai 8 bok isi 500 sampai 800 butir dengan transaksi barang di serahkan terlebih dahulu oleh Sdr BOS ISAK dan untuk pembayaran secara dicicil dan untuk 1 (satu) bungkus isi 10 butir obat jenis Samkodin seharga Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) yang terdakwa pesan kepada Sdri UMMI JULAIHA sebanyak 3 sampai 4 bok isi 300 sampai 400 butir dengan cara transaksi terdakwa langsung mendatangi toko dari Sdri UMMI JULAIHA dan untuk pembayaran secara cash atau lunas dan 1 (satu) bungkus isi 12 butir obat jenis Seledril dengan seharga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) terdakwa beli kepada Sdri UMMI JULAIHA sebanyak 3 sampai 4 bok isi 360 sampai 480 butir dengan cara terdakwa langsung mendatangi toko dari Sdri UMMI JULAIHA dan untuk pembayaran secara cash lunas dan 1 (satu) bungkus isi 10 butir obat jenis Dextro seharga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) yang terdakwa beli  dari Sdri UMMI JULAIHA dan membeli 1 bok isi 1.000  butir dengan cara terdakwa mendatangi toko dari Sdri UMMI JULAIHA dan untuk pembayaran secara cash lunas dan 1 (satu) butir obat jenis Alprazolam seharga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) yang terdakwa beli dari Sdri UMMI JULAIHA sebanyak 1 bok isi 100 butir dengan cara transaksi langsung mendatangi ke toko Sdr RUDI dengan cara  barang di serahkan terlebih dahulu oleh Sdr RUDI dan pembayaran secara dicicil 2 kali dan 1 (satu) bungkus isi 10 butir obat jenis Diazepam terdakwa beli di Apotek sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan biasanya terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) bungkus isi  30 butir di apotek dan transaksi terdakwa langsung membeli ke apotek secara cash lunas dan 1 (satu) box isi 100 butir obat jenis Kalmetason yang terdakwa beli di Apotek sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa langsung membeli ke apotek secara cash lunas dan 1 (satu) box isi 1000 butir obat jenis vitamin B12 yang terdakwa beli di Apotek seharga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan cara  terdakwa langsung membeli ke apotek secara cash lunas.
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari menjual Narkotika jenis Karisoprodol dan  Psikotropika jenis Alprazolam, Diazepam dan obat obatan lainnya tanpa ijin edar tersebut yaitu untuk 1 (satu) hari bisa mendapatkan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 19.40 ketika terdakwa sedang berada di sebuah rombong yang berada di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi ABU SOLIHIN dan saksi M. RIZQI SAPUTRA yang sebelumnya melaksanakan tugas patroli dikawasan tersebut serta melakukan giat razia di sejumlah rombong obat-obatan yang diduga menjual obat terlarang mengamakan terdakwa karena kedapatan menjual narkotika dan obat terlarang dan saat itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1.206 (seribu dua ratus enam) butir warna putih diduga mengandung Karisoprodol dengan berat bersih 675,36 gram, 1.080 (seribu delapan puluh) butir obat merk Samcodin, 678 (enam ratus tujuh puluh delapan) butir obat merk seledryl, 283 ( dua ratus delapan puluh tiga) butir obat merk Dextro warna kuning, 268 (dua ratus enam puluh delapan) butir obat merk Alprazolam, 53 ( lima puluh tiga) butir obat merk Diazepam ,170 (seratus tujuh puluh) butir obat merk Kalmetason warna putih, 500 (lima ratus) butir obat merk vitamin B12 warna pink, Uang tunai sebesar 3.884.000 (tiga juta delapan ratus delapan puluh empat juta) rupiah yang di temukan petugas di dalam 1 (satu) buah BOX warna biru,selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika obat warna putih diduga mengandung Karisoprodol tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun tablet warna putih tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09188/NNF/2023 tanggal 24 November 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan tablet warna putih tersebut POSITIF mengandung Karisoprodol yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30  Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menerangkan bahwa kandungan KARISOPRODOL termasuk dalam daftar narkotika golongan I sebagaimana nama  kandungan KARISOPRODOL terlampir pada poin 145 dalam Peraturan tersebut.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair:

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Als HIDAYAT Bin JAMALI  pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023  sekitar pukul 19.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  tahun 2023, bertempat di sebuah rombong yang berada di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut :

 

  • Berawal Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023  sekitar pukul 19.40 ketika terdakwa sedang berada di sebuah rombong yang berada di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi ABU SOLIHIN dan saksi M. RIZQI SAPUTRA yang sebelumnya melaksanakan tugas patroli dikawasan tersebut serta melakukan giat razia di sejumlah rombong obat-obatan yang diduga menjual obat terlarang mengamakan terdakwa karena kedapatan menjual narkotika dan obat terlarang dan saat itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1.206 (seribu dua ratus enam) butir warna putih diduga mengandung Karisoprodol dengan berat bersih 675,36 gram, 1.080 (seribu delapan puluh) butir obat merk Samcodin, 678 (enam ratus tujuh puluh delapan) butir obat merk seledryl, 283 ( dua ratus delapan puluh tiga) butir obat merk Dextro warna kuning, 268 (dua ratus enam puluh delapan) butir obat merk Alprazolam, 53 ( lima puluh tiga) butir obat merk Diazepam ,170 (seratus tujuh puluh) butir obat merk Kalmetason warna putih, 500 (lima ratus) butir obat merk vitamin B12 warna pink, Uang tunai sebesar 3.884.000 (tiga juta delapan ratus delapan puluh empat juta) rupiah yang di temukan petugas di dalam 1 (satu) buah BOX warna biru,selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika obat warna putih diduga mengandung Karisoprodol tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun tablet warna putih tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 09771/NNF/2023 tanggal  20 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan tablet warna putih tersebut POSITIF mengandung Karisoprodol yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30  Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menerangkan bahwa kandungan KARISOPRODOL termasuk dalam daftar narkotika golongan I sebagaimana nama  kandungan KARISOPRODOL terlampir pada poin 145 dalam Peraturan tersebut.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis tablet  warna putih tanpa merk  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dan

Kedua ;

----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Als HIDAYAT Bin JAMALI  pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023  sekitar pukul 19.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  tahun 2023, bertempat di sebuah rombong yang berada di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan II, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekitar pukul 19.40 ketika terdakwa sedang berada di sebuah rombong yang berada di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi ABU SOLIHIN dan saksi M. RIZQI SAPUTRA yang sebelumnya melaksanakan tugas patroli dikawasan tersebut serta melakukan giat razia di sejumlah rombong obat-obatan yang diduga menjual obat terlarang mengamakan terdakwa karena kedapatan menjual narkotika dan obat terlarang dan saat itu petugas juga menyita barang bukti berupa  1.080 (seribu delapan puluh) butir obat merk Samcodin, 678 (enam ratus tujuh puluh delapan) butir obat merk seledryl, 283 ( dua ratus delapan puluh tiga) butir obat merk Dextro warna kuning, 268 (dua ratus enam puluh delapan) butir obat merk Alprazolam, 53 ( lima puluh tiga) butir obat merk Diazepam ,170 (seratus tujuh puluh) butir obat merk Kalmetason warna putih, 500 (lima ratus) butir obat merk vitamin B12 warna pink, Uang tunai sebesar 3.884.000 (tiga juta delapan ratus delapan puluh empat juta) rupiah yang di temukan petugas di dalam 1 (satu) buah BOX warna biru, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan psikotropika tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun obat merk Alprazolam dan obat merk Diazepam tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09771/NNF/2023 tanggal  20 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan obat merk Alprazolam dan obat merk Diazepam  tersebut POSITIF mengandung Psikotropika yang termasuk dalam daftar psikotropika
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat merk Alprazolam dan obat merk Diazepam tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI  Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

 

Dan

Ketiga  ;

-----Bahwa  ia terdakwa MUHAMMAD HIDAYAT Als HIDAYAT Bin JAMALI  pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023  sekitar pukul 19.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  tahun 2023, bertempat di sebuah rombong yang berada di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamana, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023  sekitar pukul 19.40 ketika terdakwa sedang berada di sebuah rombong yang berada di Jalan Niaga, Pasar Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi ABU SOLIHIN dan saksi M. RIZQI SAPUTRA yang sebelumnya melaksanakan tugas patroli dikawasan tersebut serta melakukan giat razia di sejumlah rombong obat-obatan yang diduga menjual obat terlarang mengamakan terdakwa karena kedapatan menjual narkotika dan obat terlarang dan saat itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1.080 (seribu delapan puluh) butir obat merk Samcodin, 678 (enam ratus tujuh puluh delapan) butir obat merk seledryl, 283 ( dua ratus delapan puluh tiga) butir obat merk Dextro warna kuning, 268 (dua ratus enam puluh delapan) butir obat merk Alprazolam, 53 ( lima puluh tiga) butir obat merk Diazepam ,170 (seratus tujuh puluh) butir obat merk Kalmetason warna putih, 500 (lima ratus) butir obat merk vitamin B12 warna pink, Uang tunai sebesar 3.884.000 (tiga juta delapan ratus delapan puluh empat juta) rupiah yang di temukan petugas di dalam 1 (satu) buah BOX warna biru, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun obat merk Samcodin dan obat merk Kalmetason warna putih tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.09771/NNF/2023 tanggal  20 Desember 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan obat merk Samcodin dan obat merk Kalmetason
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli BAMBANG HERY PURWANTO  dari Balai Besar POM Banjarmasin ternyata sediaan obat merk Samcodin dan obat merk Kalmetason warna putih yang disita dari terdakwa tersebut adalah termasuk sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana  melanggar ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya