Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2024/PN Bjm ZULKHAIDIR.SH MUHAMMAD ANDI SETIAWAN Als ANDI Bin RAHMADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1336/O.3.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULKHAIDIR.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANDI SETIAWAN Als ANDI Bin RAHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANDI SETIAWAN Als. ANDI Bin RAHMADI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 15.08 Wita, pukul 15.09 Wita dan pukul 15.12 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.071.09 PT. HANDIL BAKTI JAYA jalan Brigjen H. Hasan Basry Kav. 73-74 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk mengadilinya, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ------

  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANDI SETIAWAN Als. ANDI Bin RAHMADI selaku operator SPBU 64.071.09 PT. HANDIL BAKTI JAYA telah melakukan penjualan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah kepada saksi AKHMAD RAMADANI Als ADAN  dengan harga diluar yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp.7.100,- (tujuh ribu seratus rupiah)/liter kepada saksi AKHMAD RAMADANI Als ADAN sopir truk Mitsubishi FE warna kuning nomor polisi DA 8243 MH yang membutuhkan BBM jenis bio solar subsidi untuk transportasi  angkutan batu dengan tujuan ke kota Banjarbaru dengan cara saksi AKHMAD RAMADANI Als ADAN terlebih dahulu membawa 1 (satu) unit truk Mitsubishi FE warna kuning nomor polisi DA 8243 MH ke lokasi SPBU 64.071.09 PT. HANDIL BAKTI JAYA dan mulai masuk jalur antrian dengan urutan nomor 5 dari pompa bbm biosolar, setelah sekitar 20 menitan dari antrian pertama sampai ke empat barulah giliran saksi AKHMAD RAMADANI Als ADAN yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar kemudian saat giliran saksi AKHMAD RAMADANI Als ADAN yang akan melakukan pengisian BBM jenis Bio solar tersebut, saksi AKHMAD RAMADANI Als ADAN menanyakan kepada terdakwa “berapa harga solarnya?” kemudian terdakwa menjawab “ Rp. 570.000,- (limaratus tujuh puluh ribu rupiah)”, Selanjutnya saksi AKHMAD RAMADANI Als ADAN membayarkan uang sebesar Rp. 570.000,- (limaratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembelian biosolar sebanyak 80 liter kepada terdakwa serta menunjukkan nomor barcode DA 8243 MH  dan terdakwa melakukan pengisian Bio Solar pada truk Mitsubishi FE warna kuning nomor polisi DA 8243 MH, terdakwa juga telah melakukan penjualan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah kepada saksi MUKHTAR Als UTAR Bin (Alm) TARMIJI sopir truk Mitsubishi Colt L 300 warna Hitam nomor polisi DA 8476 CF untuk keperluan mobil angkutan kayu galam, pasir dan batu dengan harga diluar yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)/liter dengan cara saksi MUKHTAR Als UTAR terlebih dahulu mengantri pertama di mesin pompa No. 2 Bio Solar Nozel sebelah kiri lalu terdakwa mengatakan “MANA BARCODE NYA” kemudian saksi MUKHTAR Als UTAR menjawab “ KAWA JA LAH”, dijawab terdakwa dengan mengatakan “KAWA AJA” lalu saksi MUKHTAR Als UTAR menunjukkan foto barcode dengan No.Pol DA 8043 MD yang ada dihandphonenya kepada terdakwa setelah barcode di scan, lalu terdakwa melakukan pengisian yang pertama sebanyak 80 (delapan puluh) liter ke tangki jalan dibawah bak pick up, setelah pengisian biosolar ditangki bbm pertama selesai, lalu saksi MUKHTAR Als UTAR melakukan pengisian BBM jenis bio solar yang kedua ditangki jalan yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas sebanyak 120 liter dengan cara saksi MUKHTAR Als UTAR kembali  menunjukkan foto barcode yang berbeda dengan No.Pol DA 8135 JH karena saksi MUKHTAR Als UTAR sudah sering melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar secara berulang – ulang (secara lansir) di SPBU 64.701.09 / PT. Handil Bhakti Jaya,  setelah foto barcode dengan No.Pol DA 8135 JH di scan lalu terdakwa memindahkan selang nozel dengan memasukannya ke lubang ditangki jalan yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas sebanyak 120 liter untuk melakukan pengisian BBM jenis biosolar yang kedua sebanyak 80 (delapan puluh) liter, setelah selesai pengisian biosalar yang ke 2, lalu saksi MUKHTAR Als UTAR melakukan pembayaran tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk jumlah BBM Bio Solar sebanyak 160 (seratus enam puluh) liter kepada terdakwa, disamping itu terdakwa juga telah melakukan penjualan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah kepada saksi MUHAMMAD MUHANDIS Als ANDIS sopir Truk Mitsubishi FE 119 warna Kuning No. Pol DA 8762 MG untuk keperluan operasional pengantaran LPG 3 Kg dengan harga diluar yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah)/liter dengan cara saksi MUHAMMAD MUHANDIS Als ANDIS selaku sopit truk Mitsubishi FE 119 warna kuning No. Pol DA 8762 MG disuruh oleh saksi ANDI SURYA untuk membeli BBM jenis biosolar dengan mengantri di SPBU 64.071.09 PT. HANDIL BAKTI JAYA, setelah mendapat giliran mengisi biosolar lalu saksi MUHAMMAD MUHANDIS Als ANDIS menunjukkan foto barcode No Pol DA 8017 CE yang ada dihandphonenya kepada terdakwa setelah barcode di scan, lalu terdakwa melakukan pengisian yang pertama sebanyak 80 (delapan puluh) liter ke tangki jalan modifikasi yang terletak di bawah Bak truk, setelah pengisian biosolar yang pertama selesai, lalu saksi MUHAMMAD MUHANDIS Als ANDIS melakukan pengisian BBM jenis bio solar yang kedua dengan terlebih dahulu saksi MUHAMMAD MUHANDIS Als ANDIS kembali  menunjukkan foto barcode yang berbeda yakni dengan No. pol  L 9362 BH, setelah foto barcode No. pol  L 9362 BH di scan lalu terdakwa melakukan pengisian yang kedua sebanyak 80 (delapan puluh) liter, setelah selesai pengisian biosolar di Truk Mitsubishi FE 119 warna Kuning No. Pol DA 8762 MG lalu saksi ANDI SURYA datang menemui terdakwa di SPBU 64.071.09 PT. HANDIL BAKTI JAYA untuk melakukan pembayaran tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian BBM Bio Solar sebanyak 160 (seratus enam puluh) liter kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan BBM subsidi jenis biosolar diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan pemerintah dilakukan terdakwa pada saat pengawas SPBU 64.071.09 PT. HANDIL BAKTI JAYA tidak berada didekat mesin pompa biosolar, selain itu supaya tidak ketahuan oleh pengawas SPBU atau yang lain, terdakwa terlebih dahulu menerima uang pembayaran biosolar tersebut dari pembeli.
  • Bahwa petugas Dit Reskrimsus Polda Kalsel antara lain saksi YOSRANSYAH dan saksi M.AFIN NANDY BASTIAN yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan niaga BBM/biosolar yang disubsidi oleh pemerintah di SPBU 64.071.09 PT. HANDIL BAKTI JAYA,  atas informasi  masyarakat tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa dan menyita barang bukti dari tangan terdakwa berupa uang hasil penjualan BBM subsidi jenis biosolar diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) senilai Rp 3.332.000,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh dua rupiah) dan 8 (delapan) lembar print out Nota penjualan BBM subsidi jenis biosolar tanggal 17 Januari 2023
  • Bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.071.09 PT. HANDIL BAKTI JAYA jalan Brigjen H. Hasan Basry Kav. 73-74 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin adalah salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyalurkan, mendistribusikan dan menjual salah satu jenis bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio solar yang disubsidi oleh pemerintah yang pasokan BBM solarnya berasal dari PT.Pertamina (Persero) untuk disalurkan atau didistribusikan langsung kepada konsumen dan banyaknya  BBM Bio solar subsidi yang disalurkan ,didistribusikan dan dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.071.09 PT. HANDIL BAKTI JAYA per bulanya  sebanyak sebanyak 96.000 L atau 12 tangki per bulan atau dalam 1 (satu) minggu rata-rata menerima 3 kali pengiriman tangki 8.000 L sedangkan Harga penjualan per/liternya BBM bio solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.071.09 PT. HANDIL BAKTI JAYA untuk para pembeli adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh  pemerintah  yaitu sebesar Rp 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter .
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan BBM jenis biosolar subsidi secara ecer kepada masyarakat / sopir angkutan tidak memiliki perijinan dari instansi yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya