Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
353/Pid.Sus/2024/PN Bjm Mashuri, S.H. ALFIANNOOR Als JUTUT Bin SYAHRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 353/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1299/O.3.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mashuri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIANNOOR Als JUTUT Bin SYAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

     -------Bahwa Terdakwa ALFIANNOOR Als JUTUT Bin SYAHRANI, pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Tiram Darat Gg. Tiram 12 Bakti Rw. 02 Rt. 15 No. 59 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wita teman terdakwa sdr. ANDUT (belum tertangkap) mendatangi terdakwa di rumahnya dengan membawa sabu-sabu lalu sdr. ANDUT duduk di lantai dapur rumah terdaka bagian belakang kemudian menimbang sabu-sabu menggunakan timbangan digital yang dibawanya dan membagi ke dalam beberapa plastic klip kecil. Setelah itu sdr. ANDUT mengkonsumsi sabu-sabu menggunakan bong yang terbuat dari botol plastic. Setelah selesai mengkonsumsi sabu, sdr. ANDUT memberi 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa lalu sdr. ANDUT meninggalkan rumah terdakwa dengan membawa timbangan digital dan paketan sabu yang sudah dibagi-baginya. Kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket sabu tersebut dirumahnya. Lalu pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa mengkonsumsi sisa sabu yang terdapat di pipet kaca bekas sdr. ANDUT pakai untuk mengkonsumsi sabu.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 18.30 wita terdakwa yang sedang berada di dalam kamar rumahnya didatangi oleh Anggota kepolisian yang mana sebelumnya anggota Kepolisian Subdit I Narkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Kawasan Jalan Teluk Tiram Darat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian saksi ANDRI ANGGA ATMAJA, saksi GT. MUHAMMAD RIDHO SYAUKANI beserta Anggota Polsek Banjarmasin Barat lainnya melakukan penyelidikan. Setelah itu para saksi anggota kepolisian mendatangi rumah yang dicurigai di Jalan Teluk Tiram Darat Gg. Tiram 12 Bakti Rw. 02 Rt. 15 No. 59 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, lalu mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di kamar tidurnya kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) pak plastic klip di dalam lemari di kamar terdakwa, 1 (satu) buah bong dari botol plastic di plafon rumah terdakwa, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet kaca di lantai kamar tidur terdakwa serta uang tunai Rp. 742.000,- (tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) di kantong celana belakang yang dikenakan terdakwa. Bahwa setelah ditanyakan oleh petugas kepolisian milik siapa narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menerangkan sabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pemberian dari temannya ANDUT (belum tertangkap).
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram, disisihkan sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dilakukan pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin.
  • Dan dari hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin  berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0260 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt  telah diperiksa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan kesimpulan contoh yang diuji tersebut Positif Mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    

--------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------Bahwa Terdakwa ALFIANNOOR Als JUTUT Bin SYAHRANI, pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Tiram Darat Gg. Tiram 12 Bakti Rw. 02 Rt. 15 No. 59 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, anggota Kepolisian Subdit I Narkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Kawasan Jalan Teluk Tiram Darat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian saksi ANDRI ANGGA ATMAJA, saksi GT. MUHAMMAD RIDHO SYAUKANI beserta Anggota Polsek Banjarmasin Barat lainnya melakukan penyelidikan. Setelah itu para saksi anggota kepolisian mendatangi rumah yang dicurigai di Jalan Teluk Tiram Darat Gg. Tiram 12 Bakti Rw. 02 Rt. 15 No. 59 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, lalu mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di kamar tidurnya kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) pak plastic klip di dalam lemari di kamar terdakwa, 1 (satu) buah bong dari botol plastic di plafon rumah terdakwa, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet kaca di lantai kamar tidur terdakwa serta uang tunai Rp. 742.000,- (tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) di kantong celana belakang yang dikenakan terdakwa. Bahwa setelah ditanyakan oleh petugas kepolisian milik siapa narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menerangkan sabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pemberian dari temannya ANDUT (belum tertangkap) yang mana setelah terdakwa menerima sabu tersebut, terdakwa simpan di dalam lemari di kamar tidurnya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram, disisihkan sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dilakukan pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin.
  • Dan dari hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin  berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0260 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt  telah diperiksa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan kesimpulan contoh yang diuji tersebut Positif Mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

      

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya