Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2024/PN Bjm Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H. ARDIANTO Als ARDI Bin ARPAR SIDIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 245/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-831/O.3.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANTO Als ARDI Bin ARPAR SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:
------------Bahwa terdakwa ARDIANTO Als ARDI Bin ARPAR SIDIK, pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 wita dan pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 dan tahun  2023, bertempat di Jalan Cemara Raya Blok V Angsana I No 08 Rt 04 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan Jalan Pangeran Rt12 Rw 01 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;----------
----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar jam 09.30 wita terdakwa ARDIANTO Als ARDI Bin ARPAR SIDIK mendatangi Kios Taya milik saksi ELITA NOVAURITA SARI di Jalan Cemara Raya Blok V Angsana I No 08 Rt 04 Kel Sei Miai Kec Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, saat itu saksi dimintai tolong oleh terdakwa yang berpura pura sebagai pembeli yang datang kekios saksi untuk membeli sembako namun saat itu terdakwa meminta tolong untuk meminjam emas saksi untuk sekedar diperlihatkan kepada ibu terdakwa yang katanya juga mau datang kekios saksi,jadi agar ibu terdakwa tadi percaya bahwa emas itu adalah milik terdakwa,maka saksi diminta untuk memasukkan emas saksi itu kedalam kardus gula yang dipesan terdakwa, tetapi saat saksi disuruh terdakwa untuk mengambil plester kedalam kamar rumah, ternyata terdakwa sudah kabur duluan tanpa membayar dan membawa pesanannya, sementara emas saksi sudah tidak ada lagi didalam kardus gula pesanan terdakwa.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ELITA NOVAURITA SARI mengalami kerugian sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),.
----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2023 sekitar jam 07.30 wita terdakwa ARDIANTO Als ARDI Bin ARPAR SIDIK mendatangi di Kios saksi KARTINI SYAGRA Binti SARKAWI(Alm)di Jalan Pangeran Rt 12 Rw 01 Kec Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, awalnya terdakwa meminta tolong kepada saksi yang berjualan dikios milik saksi dan terdakwa berpura pura sebagai pembeli yang datang kekios milik saksi untuk membeli sembako namun pada kesempatan itu terdakwa meminta tolong untuk meminjam emas milik saksi dengan alasan untuk berpura pura diperlihatkan kepada ibu terdakwa yang mau datang ke kios saksi saat itu dengan alasan agar ibu terdakwa percaya bahwa emas itu adalah miliknya maka saksi diminta untuk memasukkan emas milik saksi itu kedalam plastic sembako yang dipesan terdakwa,kemudian setelah saksi memasukkan sendiri barang milik saksi berupa 1(satu) buah geang emas seberat 20 gram kedalam kantong plastic kresek,setelah itu saksi disibukkan untuk menyiapkan barang barang pesanan terdakwa yang pura pura mau membeli dengan menambah
 
 
belanjaan berupa minyak goreng.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi KARTINI SYAGRA mengalami kerugian sekitar Rp. 21.400.000,- (duapuluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
   --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 362 jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------
ATAU          
     KEDUA :
------------Bahwa terdakwa ARDIANTO Als ARDI Bin ARPAR SIDIK, pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 wita dan pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 dan tahun  2023, bertempat di Jalan Cemara Raya Blok V Angsana I No 08 Rt 04 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan Jalan Pangeran Rt12 Rw 01 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili,dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu,baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan perkataan bohong,membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;----------
----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar jam 09.30 wita terdakwa ARDIANTO Als ARDI Bin ARPAR SIDIK mendatangi Kios Taya milik saksi ELITA NOVAURITA SARI di Jalan Cemara Raya Blok V Angsana I No 08 Rt 04 Kel Sei Miai Kec Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, saat itu saksi dimintai tolong oleh terdakwa yang berpura pura sebagai pembeli yang datang kekios saksi untuk membeli sembako namun saat itu terdakwa meminta tolong untuk meminjam emas saksi untuk sekedar diperlihatkan kepada ibu terdakwa yang katanya juga mau datang kekios saksi,jadi agar ibu terdakwa tadi percaya bahwa emas itu adalah milik terdakwa,maka saksi diminta untuk memasukkan emas saksi itu kedalam kardus gula yang dipesan terdakwa, tetapi saat saksi disuruh terdakwa untuk mengambil plester kedalam kamar rumah, ternyata terdakwa sudah kabur duluan tanpa membayar dan membawa pesanannya, sementara emas saksi sudah tidak ada lagi didalam kardus gula pesanan terdakwa.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ELITA NOVAURITA SARI mengalami kerugian sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),.
----------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2023 sekitar jam 07.30 wita terdakwa ARDIANTO Als ARDI Bin ARPAR SIDIK mendatangi di Kios saksi KARTINI SYAGRA Binti SARKAWI(Alm)di Jalan Pangeran Rt 12 Rw 01 Kec Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, awalnya terdakwa meminta tolong kepada saksi yang berjualan dikios milik saksi dan terdakwa berpura pura sebagai pembeli yang datang kekios milik saksi untuk membeli sembako namun pada kesempatan itu terdakwa meminta tolong untuk meminjam emas milik saksi dengan alasan untuk berpura pura diperlihatkan kepada ibu terdakwa yang mau datang ke kios saksi saat itu dengan alasan agar ibu terdakwa percaya bahwa emas itu adalah miliknya maka saksi diminta untuk memasukkan emas milik saksi itu kedalam plastic sembako yang dipesan terdakwa,kemudian setelah saksi memasukkan sendiri barang milik saksi berupa 1(satu) buah geang emas seberat 20 gram kedalam kantong plastic kresek,setelah itu saksi disibukkan untuk menyiapkan barang barang pesanan terdakwa yang pura pura mau membeli dengan menambah belanjaan berupa minyak goreng.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi KARTINI SYAGRA mengalami kerugian sekitar Rp. 21.400.000,- (duapuluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
   --------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya