Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Bjm Hakiem Mustaqiem Fatur Ruslan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hakiem Mustaqiem
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS HERIYANTO., SH.Hakiem Mustaqiem
Tergugat
NoNama
1Fatur Ruslan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Fiter
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakah Sah dan berharga Perjanjian Tentang Pengikatan Jual beli yang di buat pada tanggal 29 April 2021;
  4. Menghukum Tergugat mengembalikan seluruh kerugian Materiil  yang diderita Penggugat atas jual beli objek tanah tersebut dengan rincian;
    • Pembelian objek tanah seharga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan luas tanah ukuran 10x20 M2 (dua ratus meter persegi)
    • pembangunan rumah dengan biaya sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan luas bangunan  seluas 9x15 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi)

Sehingga Total Kerugian materiil Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) + Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) = Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, hingga terlaksananya isi amar putusan dalam perkara ini yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Banjarmasin;

6. Menyatakan putusan serta merta/ dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya perlawanan (verzet), banding atau kasasi;

7. Memerintahkan agar Penggugat mengosongkan/meninggalkan obyek rumah tinggal di Jl. Adhyaksa komplek Adhyaksa II RT.27 Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin seketika setelah proses ganti rugi pembayaran telah selesaikan oleh Tergugat kepada Penggugat;

8. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat wajib tunduk kepada Putusan ini;

9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

ATAU

        Mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak