Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan benar menurut hukum antara Penggugat dengan Tergugat 1 ada melakuan perjanjian sewa menyewa sepeda motor roda dua, merk honda fino dengan harga sewa perbulan Rp.600.000,- belalu sejak Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 dengan total Rp.17.400.000,- - Rp.890.000,- =sisanya Rp.16.710.000,-(enam belas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
- Menyatakan benar menurut hukum 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Yamaha Fino belum dikembalikan unitnya kepada Penggugat oleh Tergugat 1, dan karena Tergugat 1 dikatakan sudah melakukan perbuatan melawan hukum (uitvoerbaar bij vooraad).
- Menghukum Tergugat 1 telah melakukan ingkar janji (wanpretasi) dengan tidak membayar biaa sewa sepeda motor merk Honda Fino tersebut diatas sebanyak Rp.16.710.000,- (enam belas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kepada Penggugat Rp.16.710.000,- (enam belas juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Yamaha tino kepada Penggugat dan atau dihukum membayar uang Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan Pihak Tergugat 2 tidak berhak meminta sisa hutang Penggugat sebanyak Rp.9.300.000,- dan perbuatan itu sebagai melawan hukum dan merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat 2 membayar kerugian kepada Pengugat kerugian immaterill sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Menyatakan bilamana diperhitungkan dalam masalah hutang Penggugat sebanyak Rp.20.000.000,- tersebut ternyata sudah dibayar Penggugat kepada Tergugat 1 sebanyak rp.10.700.000,- dan bilamana dperhitungkan dengan sewa sepeda motor tersebut ternyata Tergugat 1 masih terhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 7.410.000,-.(tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa sewa sepeda motor kepada Penggugat sebesar Rp. 7.410.000,-.(tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
- Memerintahkan kepada Tergugat 1 untuk mengembakan 1 (satu) Unit sepeda motor roda dua merk Yamaha fino yang pernah disewa Tergugat 1 kepada Penggugat dalam kedaan baik, dan apabila tidak dapat mengembalikan sepeda motor roda dua tersebut, maka dihukum Tergugat 1 membayar harga sepeda motor tersebut sebanyak Rp.7.000.000,- (tujuh rupiah) kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walapun ada verzet, Banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwang soom) perharinya sebesar Rp.1.000.000,-‘(satu juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Rumah milik Tergugt 1 di Desa Semangat Dalam RT.12 Jalur 6 Bllok G.I Kel. Semangat Dalam, Kec. Alalak , Kab. Barito Kuala.
- Menghukum biaya perkara yang timbul akibat gugatan kepada Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 baik sendiri sendiri atau bersama-sama.
Subsidair :
Mohon putusan lain yang seadil-adilnya. |