Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2024/PN Bjm | M. SAIDINOR, S.Pd | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2024/PN Bjm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | 4/Pid.Pra/2024/PN Bjm | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-350/O.3.5/Fd.2/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dalam dugaan Tindak Pidana korupsi dalam kegiatan Kader Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022, melanggar PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undan-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |