Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2024/PN Bjm Yosephine Dian Endar W Hasnah Als Sonah Binti Kamba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-672/O.3.10/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosephine Dian Endar W
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hasnah Als Sonah Binti Kamba[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SYAHRUZZAMAN, SH, DKKHasnah Als Sonah Binti Kamba
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa ia terdakwa HASNAH Als SONAH Binti KAMBA bersama-sama saksi NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO dan saksi DANI PERMANA Als Dani Bin PARDI (disidangkan dalam penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kenanga Rt. 007 Rw. 003 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 00.10 Wita datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi ANDRI ANGGA ATMAJA dan saksi OKY ADI WIJAYA yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya berisikan 61 (enam puluh satu) paket sabu dengan berat kotor 27,99 gram (berat bersih 13,35 gram), 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda, 1 (satu) buah tempat bekas body scrub merk Shinzui warna putih, 1 (satu) lembar potongan kain warna biru bermotif, 10 (sepuluh) bungkus permen merk Garuda Ting-Ting warna merah, 1 (satu) buah bungkus permen merk Kis warna Ungu yang terdakwa simpan didepan teras rumah dengan cara di kubur atau dipendam di dalam tanah, kemudian petugas menyita kembali 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram (berat bersih 0,06 gram) dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari belakang ranjang kamar rumah terdakwa, kemudian menyita kembali 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna Hitam dengan No Sim Card : 0831-4198-6935 milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa tidak memilikinya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa dihadapan petugas terdakwa menerangkan pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Kenanga Rt. 007 Rw. 003 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dengan maksud menitipkan narkotika jenis sabu milik saksi Norhayati Als Binti Rasido untuk disimpan dan terdakwa bersedia menyimpankan dan terdakwa juga diperintahkan oleh saksi NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO agar menyimpan sabu tersebut dengan cara di kubur atau ditanam didepan teras rumah terdakwa dan sambil menunggu perintah dari saksi NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO untuk diserahkan kepada pembeli secara ranjau dan yang menentukan harga adalah saksi NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO dan terdakwa akan dijanjikan diberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket sabu yang diranjau oleh terdakwa dan terdakwa sudah menerima keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung oleh saksi NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO kepada terdakwa sedangkan saksi DANI PERMANA Als DANI Bin PARDI bertugas untuk membantu terdakwa 1. NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO dalam bertransaksi narkotika jenis sabu dan mengantarkan saksi NORHAYATI Als ATI Bin RASIDO untuk menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.08855/NNF/2023 tanggal 10 November 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO dan saksi DANI PERMANA Als DANI Bin PARDI (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

Subsidiair :

 

------- Bahwa ia terdakwa HASNAH Als SONAH Binti KAMBA bersama-sama saksi NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO dan saksi Dani Permana Als Dani Bin PARDI (disidangkan dalam penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kenanga Rt. 007 Rw. 003 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya ANDRI ANGGA ATMAJA dan saksi OKY ADI WIJAYA yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 00.10 Wita petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Kenanga Rt. 007 Rw. 003 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang didalamnya berisikan 61 (enam puluh satu) paket sabu dengan berat kotor 27,99 gram (berat bersih 13,35 gram), 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda, 1 (satu) buah tempat bekas body scrub merk Shinzui warna putih, 1 (satu) lembar potongan kain warna biru bermotif, 10 (sepuluh) bungkus permen merk Garuda Ting-Ting warna Merah, 1 (satu) bungkus permen merk Kis warna Ungu yang terdakwa simpan didepan teras rumah dengan cara di kubur atau dipendam di dalam tanah, kemudian petugas menyita kembali 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram (berat bersih 0,06 gram) dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang disita dari belakang ranjang kamar rumah terdakwa, kemudian menyita kembali 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna Hitam dengan No Sim Card : 0831-4198-6935 milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa tidak memilikinya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa dihadapan petugas terdakwa menerangkan pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Kenanga Rt. 007 Rw. 003 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan datang saksi NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dengan maksud menitipkan narkotika jenis sabu milik saksi Norhayati Als Binti Rasido untuk disimpan dan terdakwa bersedia menyimpankan dan terdakwa juga diperintahkan oleh saksi NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO agar menyimpan sabu tersebut dengan cara di kubur atau ditanam didepan teras rumah terdakwa dan sambil menunggu perintah dari saksi NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO untuk diserahkan kepada pembeli secara ranjau dan yang menentukan harga adalah saksi NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO sedangkan saksi DANI PERMANA Als DANI Bin PARDI bertugas untuk membantu terdakwa 1. NORHAYATI Als ATI Binti RASIDO dalam bertransaksi narkotika jenis sabu dan mengantarkan saksi NORHAYATI Als ATI Bin RASIDO untuk menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.08855/NNF/2023 tanggal 10 November 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi NORHAYATI Als ATI Bin RASIDO dan saksi DANI PERMANA Als DANI Bin PARDI (disidangkan dalam penuntutan terpisah) dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya