Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
482/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ira Dwi Purbasari Bahrudin Alias Udin bin H. Muhammad Nasir Agus (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 482/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1878/O.3.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ira Dwi Purbasari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bahrudin Alias Udin bin H. Muhammad Nasir Agus (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PRIMAIR

----Bahwa ia Terdakwa Bahrudin Als Udin Bin H. Muhammad Nasir Agus (Alm), pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Gerilya Komplek Graha Mahatama Blok Mahatama VI No. 87 Rt. 025 Rw. 002 Kel. Tanjung Pagar, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : —-----------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wita, terdakwa Bahrudin Als Udin Bin H. Muhammad Nasir Agus (Alm) memesan sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram kepada sdr. SAHREZA (DPO), setelah itu terdakwa menuju ke Rumah sdr. SAHREZA yang beralamat di Citra Garden, saat terdakwa menerima sabu pesanannya, terdakwa juga menerima 40 (empat puluh) gram sabu, 100 (seratus) butir xtc berwarna pink dengan logo channel dan 3 (tiga) butir xtc berwarna biru dengan logo philips untuk diberikan kepada pembeli sdr. SAHREZA dengan upah yang akan diterima sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa kembali pulang dan membagi sabu dan xtc ke tempat berbeda untuk disimpan di dalam rumahnya, saat sore hari terdakwa dihubungi kembali oleh sdr. SAHREZA untuk menyerahkan 10 (sepuluh) gram dan 40 (empat puluh) butir xtc berwarna pink dengan logo channel kepada sdr. UZI, selanjutnya pukul 18.00 wita terdakwa mengantarkan pesanan sabu kepada pelanggannya sebanyak 5 (lima) gram sabu untuk sdr. UNYIL dan 5 (lima) gram sabu untuk sdr. ARUL, dilanjutkan mengantarkan kembali ke pelanggan sdr. SAHREZA bernama sdr. BOSTON sebanyak 5 (lima) gram sabu dan terakhir terdakwa meranjau 10 (sepuluh) butir xtc berwarna pink dengan logo channel untuk sdr. ANTO (DPO), seusainya mengantarkan pesanan, terdakwa mengonsumsi 1 (satu) butir xtc

 

berwarna pink dengan logo channel, dalam bertransaksi narkotika terdakwa membeli sabu kepada sdr. SAHREZA dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sampai dengan Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram yang dijualnya kembali dengan harga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per 5 (lima) gram, untuk xtc dengan harga Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dijual terdakwa kembali dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dengan pembayarannya melalui transfer nomor rekening Bank Mandiri 310018152549 milik terdakwa ke Nomor Rekening Bank BCA 782070634 milik sdr. SAHREZA selain itu juga melalui aplikasi DANA dengan nomor 085245502432 milik sdr. SAHREZA;

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wita, saksi Arieo dan saksi Arif serta rekan lain selaku Petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi masyarakat adanya transaksi narkotika kemudian segera menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Gerilya Komplek Graha Mahatama Blok Mahatama VI No. 87 Rt. 025 Rw. 002 Kel. Tanjung Pagar, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, sesampai di lokasi, petugas melakukan penggeledahan rumah terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 2,06 gram (berat bersih 1,49 gram) dan 1 (satu) butir xtc warna pink logo channel didalam satu buah kaleng warna biru merk V9 yang terletak di ruang tamu, 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 23,55 gram (berat bersih 21,55 gram) dan 3 (tiga) butir xtc warna biru logo philips dengan berat bersih 1,27 gram dan 48 (empat puluh delapan) butir xtc warna pink logo channel dengan berat bersih 24,31 gram didalam toples plastik makanan milna yang terletak didalam lemari baju kamar tidur terdakwa, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 2 (dua) buah buku catatan penjualan narkoba, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam dengan nomor simcard 085828134731 dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam dengan nomor simcard 088202223067 yang terletak diatas meja makan, selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut;
    • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan;
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01915/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang telah ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:
      • barang bukti nomor 07231/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat dengan berat netto + 0,087 gram benar positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Gol. 1 nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
      • barang bukti nomor 07232/2024/NNF berupa 4 (empat) buitr tablet warna merah muda logo ”channel” dengan berat dengan berat netto + 2,009 gram benar positif mengandung MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar sebagai Gol. 1 nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
      • barang bukti nomor 07233/2024/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna biru logo ”Philips” dengan berat dengan berat netto + 0,418 gram benar positif mengandung 2- Metilmetkationa yang terdaftar sebagai Gol. 1 nomor urut 212 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

 

SUBSIDAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa Bahrudin Als Udin Bin H. Muhammad Nasir Agus (Alm), pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Gerilya Komplek Graha Mahatama Blok Mahatama VI No. 87 Rt. 025 Rw. 002 Kel. Tanjung Pagar, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau

 

menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wita, saksi Arieo dan saksi Arif serta rekan lain selaku Petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi masyarakat kemudian segera menuju ke rumah terdakwa Bahrudin Als Udin Bin H. Muhammad Nasir Agus (Alm) yang beralamat di Jalan Gerilya Komplek Graha Mahatama Blok Mahatama VI No. 87 Rt. 025 Rw. 002 Kel. Tanjung Pagar, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, sesampai di lokasi, petugas melakukan penggeledahan rumah terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 2,06 gram (berat bersih 1,49 gram) dan 1 (satu) butir xtc warna pink logo channel didalam satu buah kaleng warna biru merk V9 yang terletak di ruang tamu, 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 23,55 gram (berat bersih 21,55 gram) dan 3 (tiga) butir xtc warna biru logo philips dengan berat bersih 1,27 gram dan 48 (empat puluh delapan) butir xtc warna pink logo channel dengan berat bersih 24,31 gram didalam toples plastik makanan milna yang terletak didalam lemari baju kamar tidur terdakwa, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 2 (dua) buah buku catatan penjualan narkoba, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam dengan nomor simcard 085828134731 dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam dengan nomor simcard 088202223067 yang terletak diatas meja makan, selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut;
    • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01915/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang telah ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:
      • barang bukti nomor 07231/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong platik berisikan kristal warna putih dengan berat dengan berat netto + 0,087 gram benar positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Gol. 1 nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
      • barang bukti nomor 07232/2024/NNF berupa 4 (empat) buitr tablet warna merah muda logo ”channel” dengan berat dengan berat netto + 2,009 gram benar positif mengandung MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar sebagai Gol. 1 nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
      • barang bukti nomor 07233/2024/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna biru logo ”Philips”

dengan berat dengan berat netto + 0,418 gram benar positif mengandung 2- Metilmetkationa yang terdaftar sebagai Gol. 1 nomor urut 212 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. —------------

Pihak Dipublikasikan Ya