Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. BAMBANG Als BAMBANG HALUS Bin MUHAMMAD IBRAHIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 388/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1419 /O.3.10/Enz.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG Als BAMBANG HALUS Bin MUHAMMAD IBRAHIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa BAMBANG Als BAMBANG HALUS Bin MUHAMMAD IBRAHIM (Alm)  pada hari  Rabu  tanggal 13 Maret 2024  sekitar pukul 22.00 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Melayu Darat Gang II Rt. 016 Rw. 001 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu kepada Sdr. ARI HIRANG seharga             Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) namun belum dibayar oleh terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 Wita terdakwa kembali menghubungi Sdr. ARI HIRANG dengan maksud untuk  membayar hutang pembelian sabu tersebut dan waktu itu terdakwa bertemu dengan Sdr. ARI HIRANG bertempat di Gang Gotong Royong samping Sungai, yang mana saat itu terdakwa membayar hutangnya sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) sehingga masih tersisa hutangnya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr. ARI HIRANG menawarkan kepada terdakwa apakah mau membeli lagi sabu dan saat itu terdakwa mengambil lagi 1 (satu) paket sabu kepada Sdr. ARI HIRANG, selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita ketika terdakwa sedang berada di tepi Jalan Melayu Darat Gang II Rt. 016 Rw. 001 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin tiba-tiba datang  petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi RIANTO dan saksi AGUSTIA ARIE SANDHY yang sebelumnya sedang melaksanakan patroli ditempat tersebut  dan melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, kemudian petugas menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa 1 buah botol kecil warna putih yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 6,17 gram (berat bersih 5,77 gram) yang disimpandi saku bagian depan sebelah kanan celana merk EMBA warna coklat yang dipakai terdakwa, kemudian 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) pak plastik klip berada di saku bagian belakang sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa serta 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Hitam dengan No simcard : 0895-2323-0238, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02002/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair:

---------- Bahwa ia terdakwa BAMBANG Als BAMBANG HALUS Bin MUHAMMAD IBRAHIM (Alm)  pada hari  Rabu  tanggal 13 Maret 2024  sekitar pukul 22.00 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Melayu Darat Gang II Rt. 016 Rw. 001 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bermula   pada hari  Rabu  tanggal 13 Maret 2024  sekitar pukul 22.00 Wita  petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi RIANTO dan saksi AGUSTIA ARIE SANDHY ketika sedang melaksanakan patroli  tepi Jalan Melayu Darat Gang II Rt. 016 Rw. 001 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan waktu itu petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian petugas menghampiri serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah botol kecil warna putih yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 6,17 gram (berat bersih 5,77 gram) yang disimpandi saku bagian depan sebelah kanan celana merk EMBA warna coklat yang dipakai terdakwa, kemudian 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) pak plastik klip berada di saku bagian belakang sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa serta 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Hitam dengan No simcard : 0895-2323-0238, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02002/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya