Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.S/2020/PN Bjm FAHRIN AMRULLAH,SH, MH PUSPITA YULI HANDOKO Bin SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 19/Pid.S/2020/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B- /O.3.10/Eku.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRIN AMRULLAH,SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUSPITA YULI HANDOKO Bin SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa PUSPITA YULI HANDOKO Bin SUSANTO pada hari Rabu tanggal  2 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2020, bertempat di Perairan Laut Taboneo, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,   Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6),  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 sekira pukul 01.00 wita terdakwa selaku nakhoda kapal SPOB BAROKAH BERSAMA 01 melakukan pengisian BBM jenis solar sebanyak 13 (tiga) belas Ton di pangkalan Kapuas yang berada di perairan sungai Kapuas dan sekira pukul 06.00 wita terdakwa berlayar menuju perairan laut tabanio untuk rencananya melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 7 (tujuh) Ton ke Tug Boat LAKSAMANA dan sekira pukul 10.30 wita saat kapal SPOB BAROKAH BERSAMA 01 melintas sungai Kapuas kapal mengalami kerusakan mesin sebelah kanan dan terdakwa menghubungi sdra ARIYADI untuk memberitahukan kerusakan mesin kapal tersebut dan tersangka diperintahkan sdra ARIYADI untuk memindahkan muatan BBM sebanyak 7 (tujuh) ton tersebut ke kapal SPOB BBR BAROKAH 01 dan sekira pukul 13.00 wita di perairan Laut Tabanio sekitaran sungai dua Desa Lupak Kec. Tabunganen Kab Batola Provinisi Kalimantan Selatan kapal SPOB BAROKAH BERSAMA 01 merapat di sebelah kanan lambung kapal BBR BAROKAH 01 dan memindahkan BBM jenis solar sebanyak 7 (tujuh) ton dan sekira pukul 14.00 wita saat selesai memindahkan BBM jenis solar sebanyak 7 (tujuh) ton ke kapal SPOB BAROKAH 01 tiba-tiba datang petugas Ditpolairud Polda Kalsel dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalsel diantaranya saksi MUHAMMAD IQBAL UDITA SYAHPUTRA dan saksi SETYO ADHY WICOKSONO,S.Fis yang waktu itu melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan didapatkan bahwa kapal SPOB BBR Barokah Bersama 01 yang merupakan kapal angkutan sungai dan danau tidak memiliki izin melayarkan kapalnya ke laut sehingga petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 286 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Pihak Dipublikasikan Ya