Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
389/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ZULKHAIDIR.SH | 2.AHMADI Als AMAT Als SEPRET Als AMAT SEPRET Bin RIFA’I (Alm) 3.ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG Als UNTUNG Als AMAT Bin RIFA’I (Alm) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 389/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1423/O.3.10/Enz.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMER : ---------Bahwa terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET Als AMAT SEPRET Bin RIFA’I (Alm) dan terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG Als UNTUNG Als AMAT Bin RIFA’I (Alm) pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Pemangkih Darat No.41 RT. 001 RW.001 Kelurahan Pemangkih Darat Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP “ Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau di tempat ia diketemukan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :--- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa sdr UTUH (dalam pencarian) sering memperjualbelikan sabu lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wita kedua saksi melakukan under cover buy (UCB) untuk memesan sabu sebanyak 5 gram dengan cara menghubungi sdr UTUH, karena sabunya belum ada, sdr Utuh mengatakan agar menunggu kabar darinya, untuk mencari sabu pesanan tersebut lalu sdr Utuh menghubungi terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET untuk mencarikan sabu sebanyak 1 kantong (5 gram) dan terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET memberitahu juga kepada terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG bahwa sdr UTUH ada menghubungi dirinya untuk minta dicarikan 1 kantong sabu pesanan pembeli kemudian terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET menyuruh sdr RUDI HARTONO (dalam pencarian) untuk mencarikan sabu pesanan dari sdr UTUH, sekitar pukul 11.35 wita sdr UTUH menghubungi saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA dan mengatakan harga sabunya sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem transaksi uang diserahkan terlebih dahulu lalu sabunya diserahkan selanjutnya sekitar pukul 14.00 wita saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA menghubungi kembali sdr Utuh untuk menjemput kedua saksi di jalan Pemangkih Kabupaten Banjar lalu sdr UTUH menghubungi terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG memberitahukan bahwa pembeli sabu akan langsung dipertemukan dengan terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET dan menyuruh terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG untuk menjemput pembeli sabu guna menemui terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET, sekitar pukul 14.30 wita terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG pergi menjemput saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA di tepi jalan Pemangkih Kab Banjar setelah bertemu lalu mereka bersama-sama pergi ke rumah terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET, setibanya dirumah terdakwa I, saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA bertemu dengan sdr Utuh, sdr. RUDI HARTONO, terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET kemudian saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA menanyakan kepada sdr UTUH mana sabunya kemudian sdr Utuh meminta uang pembelian sabunya dibayarkan terlebih dahulu lalu saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp.6.000.000,- kepada sdr UTUH, setelah sdr Utuh menerima uang pembelian sabu lalu menyerahkan uangnya kepada sdr RUDI HARTONO untuk mencarikan sabu, sdr Utuh meminta kepada saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA untuk menunggu sebentar karena sabunya sedang diambilkan oleh sdr.RUDI HARTONO, sekitar pukul pukul 17.55 wita sdr RUDI HARTONO datang kembali ke rumah terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET dengan membawa 1 paket sabu sebanyak 1 kantong lalu terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET menyuruh kepada sdr RUDI HARTONO untuk menaruh 1 kantong sabu diatas lantai diruang tamu dekat saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA yang sedang duduk, setelah 1 kantong sabu ditaruh sdr RUDI HARTONO diatas lantai, tiba-tiba saksi TUMPAN DAMANIK, saksi ANDRI ANGGA ATMAJA dan anggota lainnya Ditresnarkoba Polda Kalsel berdatangan ke rumah terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET untuk melakukan penangkapan terhadap para terdakwa sedangkan sdr Utuh dan sdr.RUDI HARTONO berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah. -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-
SUBSIDER : ---------Bahwa terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET Als AMAT SEPRET Bin RIFA’I (Alm) dan terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG Als UNTUNG Als AMAT Bin RIFA’I (Alm) pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Pemangkih Darat No.41 RT. 001 RW.001 Kelurahan Pemangkih Darat Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP “ Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau di tempat ia diketemukan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :--- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa sdr UTUH (dalam pencarian) sering memperjualbelikan sabu lalu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wita kedua saksi melakukan under cover buy (UCB) untuk memesan sabu sebanyak 5 gram dengan cara menghubungi sdr UTUH, karena sabunya belum ada, sdr Utuh mengatakan agar menunggu kabar darinya, untuk mencari sabu pesanan tersebut lalu sdr Utuh menghubungi terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET untuk menyediakan sabu sebanyak 1 kantong (5 gram) dan terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET memberitahu juga kepada terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG bahwa sdr UTUH ada menghubungi dirinya untuk minta dicarikan 1 kantong sabu pesanan pembeli kemudian terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET menyuruh sdr RUDI HARTONO (dalam pencarian) untuk mencarikan sabu pesanan dari sdr UTUH, sekitar pukul 11.35 wita sdr UTUH menghubungi saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA dan mengatakan harga sabunya sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem transaksi uang diserahkan terlebih dahulu lalu sabunya diserahkan selanjutnya sekitar pukul 14.00 wita saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA menghubungi kembali sdr Utuh untuk menjemput kedua saksi di jalan Pemangkih Kabupaten Banjar lalu sdr UTUH menghubungi terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG memberitahukan bahwa pembeli sabu akan langsung dipertemukan dengan terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET dan menyuruh terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG untuk menjemput pembeli sabu guna menemui terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET, sekitar pukul 14.30 wita terdakwa II ABDUL SAMAD Als KATUNTUNG pergi menjemput saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA di tepi jalan Pemangkih Kab Banjar setelah bertemu lalu mereka bersama-sama pergi ke rumah terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET, setibanya dirumah terdakwa I, saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA bertemu dengan sdr Utuh, sdr. RUDI HARTONO, terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET kemudian saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA menanyakan kepada sdr UTUH mana sabunya kemudian sdr Utuh meminta uang pembelian sabunya dibayarkan terlebih dahulu lalu saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp.6.000.000,- kepada sdr UTUH, setelah sdr Utuh menerima uang pembelian sabu lalu menyerahkan uangnya kepada sdr RUDI HARTONO untuk mencarikan sabu, sdr Utuh meminta kepada saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA untuk menunggu sebentar karena sabunya sedang diambilkan oleh sdr.RUDI HARTONO, sekitar pukul pukul 17.55 wita sdr RUDI HARTONO datang kembali ke rumah terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET dengan membawa 1 paket sabu sebanyak 1 kantong lalu terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET menyuruh kepada sdr RUDI HARTONO untuk menaruh 1 kantong sabu diatas lantai diruang tamu dekat saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA yang sedang duduk, setelah 1 kantong sabu ditaruh sdr RUDI HARTONO diatas lantai, tiba-tiba saksi TUMPAN DAMANIK, saksi ANDRI ANGGA ATMAJA dan anggota lainnya Ditresnarkoba Polda Kalsel berdatangan ke rumah terdakwa I AHMADI Als AMAT Als SEPRET untuk melakukan penangkapan terhadap para terdakwa sedangkan sdr Utuh dan sdr.RUDI HARTONO berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah. -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |