Petitum |
Maka berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Cq. Majelis Hakim yang Terhormat untuk berkenan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut
PRIMAIR :
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk meninjau ulang sanksi atas penggugat yang di nyatakan putus hubungn kerja karena pelanggaran pekerja, dengan mengikuti anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong nomor (1).
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk mempekerjakan kembali penggugat sebagai pekerja dari tergugat, berdasarkan jabatan dan fungsi operasional sebagai Operator HDT.
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk membayarkan upah proses dan hak penggugat berdasarkan UNDANG-UNDANG NOOR 6 TAHUN 2023. TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG. Pada Bagian Kedua Ketenagakerjaan nomor 49 , yang berbunyi sebagai berikut ;
- PASAL 157A
- Selama Penyelesaiana Perselisihan hubungan industrial.Pengusaha dan Pekerja /Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
- Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses. Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja / Buruh.
- Pelaksanaa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat telah salah dalam menerapkan perjanjian kerja bersama (PKB) PT.Saptaindrasejati Tahun 2023-2024 ,dalam menerapkan pasal demi pasal pelanggaran/sanksi yang menyebabkan kerugian pekerja/buruh.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|