Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
420/Pid.B/2024/PN Bjm Farah Saufika, S.H., M.H. Rama bin Mardani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 420/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan No : B- 1636 /O.3.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Farah Saufika, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rama bin Mardani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa RAMA Bin MARDANI pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl Antasari Raden Gang H. Antung Mas RT 43 Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin telah melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa terdakwa setelah mengkonsumsi alkohol dan berjalan berkeliling di sekitar rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu  dalam keadaan rusak/pecah dengan panjang sekitar 25 cm diselipkan dipinggang terdakwa dengan maksud dan tujuan jika ada yang menyerang terdakwa maka terdakwa sudah siap menggunakan senjata tajam;
  • Bahwa terdakwa kemudian ribut dengan ROSI yang saat itu menjemput anaknya di rumah orang tuanya setelah itu ROSI meninggal kan terdakwa dan tempat tersebut, setelah itu melintas 2 (dua) orang dengan menggunakan sepeda motor yaitu korban MUHAMMAD RENDIANSYAH dan temannya kemudian terdakwa berhentikan bertanya kepada korban “orang mana ikam” (orang mana kamu) yang disahut korban orang Teluk Dalam dan terdakwa langsung  mencabut senjata tajamnya dan mengarahkan ke tubuh korban mengenai pipi sebelah kiri korban setelah itu korban dan temannya menjauh dari terdakwa untuk mendapatkan bantuan pertolongan dan pengobatan di RS Ulin;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pipi korban mengalami luka robek dan dilakukan penjahitan luka di RS Ulin;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 67/IGD-RSUDU/IV/2024 tanggal 16 April yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemriksa pada RSUD Ulin Banjarmasin Hasil Pemeriksaan Medis Muhammad Rendiyansyah dengan Kesimpulan : Telah dilakukan  pemeriksaan pada korban laki-laki, berusia sekitar dua puluh lima tahun keadaaan sadar penuh, kooperatif, dari hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada bagian sebelah kiri dengan ukuran luka dua centimeter lebar nol koma lima sentimeter tepi luka rata dengan sudut lancip, luka tersebut mengakibatkan penyakit/halangan dalam pekerjaan sementara waktu.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya